OKI  

Melawan Petugas Saat Dibekuk 6 Pelaku Curas Didor

Terduga pelaku Curas yang berhasil diamankan

GoSumsel – Karena mencoba melawan petugas., enam pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap sebuah truk terpaksa dilumpuhkan aparat.Timah panas pun dihadiahkan kepada 6 pelaku tersebut sehingga pelaku berhasil dibekuk dan diamankan di Mapolres OKI.

Menurut Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasatreskrim, AKP Sapta Eka Yanto, Keenam pelaku tersebut yakni H, K, A, N, M dan R, warga OKU Timur dan OKU Selatan.

“Pelaku diketahui telah melakukan pencurian dengan kekerasan kepada korbannya Malhan Bin Jayadi, Warga desa Kampung Baru Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI,”terang Kasatreskrim, AKP Sapta Eka Yanto

Dimana pelaku mencoba memiliki harta korban berupa sebuah truk yang saat itu sedang dikemudikan korban bersama kejadian pada 22 September 2021 membawa getah karet di perlintasan karet di desa Dabuk Rejo Kecamatan Lempuing.

Kemudian korban langsung dihadang oleh para pelaku dengan menghalangi jalannya kendaraan menggunakan mobil pribadi jenis sigra.

Kepala korban langsung ditodongkan senjata api dan ditarik keluar.

Selanjutnya korban dan kernetnya dimasukkan kedalam mobil para pelaku dalam kondisi mulut dilakban dan tangan terikat.

Setibanya di tengah jalan tepatnya di SKPD kecamatan Mesuji Raya, korban ditinggalkan.

Pelaku kemudian menjual truk hasil curian mereka kepada seorang penadah yang juga ikut diamankan polisi, namun tidak sempat didor karena diamankan tanpa perlawanan.

Justru penadah ini mengaku terkejut tatkala ditangkap polisi karena sama sekali tidak menyangka jika mobil truk yang dibelinya itu merupakan hasil curian. Sebelumnya para pelaku mengaku jika mobil truk itu mobil miliknya yang akan ditarik oleh dealer.

Atas kejadian tersebut korban melapor ke polisi dan setelah dilakukan penyidikan akhirnya jajaran Polres OKI berhasil mengamankan keenam pelaku dan satu penadah.

Adapun barang bukti yang diamankan menurut keterangan AKP Sapta Eka Yanto, yakni satu unit handphone, satu pucuk senjata air sluftgun, satu amunisi kaliber, satu mesin mobil truk, satu kepala mobil truk, dan bak truk

“Para pelaku akan dijerat pasal 1 Undang-Undang No.12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara, hukuman mati atau seumur hidup, dan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara,”tandasnya.(Redi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *