GoSumsel – Temuan mencengangkan dari Bareskrim Polri yang mengungkap seorang narapidana di Rutan Kelas I Pakjo Palembang mengendalikan peredaran 14.580 butir narkotika, menjadi alarm keras bagi sistem pemasyarakatan di Sumatera Selatan. Peredaran narkoba dari balik jeruji bukan lagi isu laten, melainkan ancaman nyata yang terorganisir.
Merespons hal itu, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumsel menggandeng BNNP Sumsel untuk memperkuat pertukaran data intelijen. Kolaborasi ini difokuskan pada pemetaan jaringan serta pemutusan kendali peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas dan Rutan.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, razia gabungan yang digelar Satresnarkoba Polrestabes Palembang bersama pihak Rutan Pakjo pada Sabtu malam (18/4/2026) kembali menegaskan bahwa potensi pelanggaran di dalam blok hunian masih tinggi.
Kepala BNNP Sumsel, Hisar Siallagan, tak menampik bahwa Sumsel masuk kategori wilayah rawan penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, kerja sama lintas lembaga menjadi kunci untuk menekan laju peredaran, termasuk yang dikendalikan dari dalam Lapas.
“Sumsel termasuk daerah dengan tingkat kerawanan tinggi. Tanpa sinergi kuat, peredaran narkoba akan terus menemukan celah, termasuk dari dalam Lapas dan Rutan,” tegas Hisar, Senin (20/4/2026).
Ia menekankan, penguatan sumber daya manusia, disiplin operasional, serta standar pengamanan internal menjadi pekerjaan rumah mendesak. Pertukaran intelijen dinilai krusial agar setiap indikasi peredaran bisa ditindak cepat sebelum meluas.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen PAS Sumsel, Erwedi Suprayitno, mengungkap akar persoalan yang selama ini menjadi titik lemah: peredaran handphone ilegal di dalam Lapas.
“Handphone ilegal adalah pusat kendali. Dari situlah komunikasi dan transaksi dikendalikan. Ini sumber utama masalah di dalam Lapas,” tegasnya.
Ia memastikan, pemberantasan penggunaan handphone ilegal akan menjadi prioritas, bersamaan dengan penguatan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), rehabilitasi, serta pengawasan internal.
Kasus ini membuka fakta bahwa tembok penjara belum sepenuhnya mampu memutus jaringan kejahatan. Tanpa pembenahan serius dan konsisten, Lapas berisiko terus menjadi “ruang kendali” bagi bisnis narkotika yang kian canggih dan adaptif.(gS3)













