Pamer Hasil Jambret, Akhirnya Diciduk Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang

Screenshoot video viral pelaku Farhan saat pamer hasil jambret

GoSumsel — Viral seorang pria dan temannya memamerkan uang 50 ribuan hasil dari jambret dan diupload di Jagat maya.

Diketahui pria tersebut bernama Farhan(20) dan Deni yang dilaporkan korbannya Christy Valensia(34) warga Jalan Panca Usaha Seberang Ulu Palembang, 29 Juli 2021 pukul 22.00wib

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan kejadian tersebut.

“Betul saja kami Sat Reskrim Polrestabes Palembang melalui unit Pidum dan Tekab 134 Palembang menangkap pria yang viral di Facebook dan Instagram memamerkan uang hasil jambret handphone,”ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, Rabu(25/8/2021).

Pelaku ditangkap ditangkap dikediamannya yang berada di Jalan Mataram Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati, Selasa(24/8/2021)malam.

Dijelaskan Kompol Tri Wahyudi peran pelaku Farhan ini ialah mengendarai sementara DPO Dendi yang mengeksekusinya.

“Ada 4 TKP aksi keduanya lakukan yaitu di dua kali didaerah bukit, di Pertahanan Plaju, dan di Panca Usaha 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu Palembang,”jelasnya.

Dimana satu diantaranya kedua pelaku memanfaatkan situasi saat penjual pempek mengambil cuka dan melihat handphone tersebut ditinggalkan.

Sementara pelaku Farhan mengakui perbuatannya tersebut dan benar 4 lokasi tersebut.

“HP itu kami jual ke penadah uangnyo aku dapet 600.000 ribu. Ide di post di sosial media tersebut dari Dendi yang juga mendapat bagian besar hasil uang jual HP tersebut,”tukasnya.

Dari keterangannya uang tersebut ia habiskan untuk sehari hari dan membeli sabu-sabu. Atas tindakkan tersebut pelaku terjerat pasal 363 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Sementara satu pelaku dendi hingga saat ini dalam pengejaran petugas. (pet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *