GoSumsel – Persidangan kasus penganiayaan terhadap dokter koas Lutfi di Palembang mengungkap bahwa pemicu utama insiden tersebut. Saksi Lady mengungkap bahwa peristiwa itu bermula dari rekaman suara Lutfi yang berbicara dengan nada tinggi kepada dirinya terkait perubahan jadwal jaga koas.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A khusus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan tiga saksi, diantaranya yaitu Lady dan ibunya Sri Meilina. Senin (17/03/2025).
Ketika dimintai keterangan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Corry Oktarina SH, Lady mengungkapkan bahwa rekaman suara Lutfi yang diterimanya berbunyi tegas dan bernada tinggi.
“Seingat saya, rekaman itu berisi kalimat: ‘Sudah diatur jadwal jaga, kalau tidak suka atur sendiri!’ dengan nada meninggi,” ujar Lady di persidangan.
Merasa tersinggung, Lady kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, Sri Meilina. “Saya cerita ke ibu soal rekaman suara itu dan keseharian saya sebagai koas di RS Siti Fatimah. Tapi, rekamannya sudah terhapus,” tambahnya.
Mendengar cerita anaknya, Sri Meilina merasa tidak terima dengan sikap Lutfi yang dianggap tidak sopan terhadap perempuan.
“Ibu saya kaget, katanya tidak menyangka seorang laki-laki bisa berbicara kasar begitu ke perempuan, “ungkap Lady.
Merasa perlu klarifikasi, Sri Meilina berinisiatif menemui Lutfi tanpa sepengetahuan Lady.
“Ibu saya sempat minta nomor Lutfi, tapi tidak saya kasih karena takut masalahnya semakin panjang, “jelasnya.
Dalam keterangannya, Sri Meilina mengaku datang ke Brassery Demang Lebar Daun untuk menemui Lutfi dan membahas soal jadwal jaga koas anaknya yang dianggap tidak adil.
Namun, saat bertemu dengan Lutfi dan dua rekannya, Sri Meilina merasa diperlakukan tidak hormat.
“Saat saya berbicara, mereka menunjukkan sikap seolah meremehkan saya, saya ini sudah 52 tahun , saya seperti tidak dihargai sebagai orang yang orang tua, “ujar Sri Meilina.
Situasi semakin memanas ketika terdakwa Fadilla alias Datuk, yang merupakan sopir pribadi Sri Meilina, melihat bagaimana Lutfi dan temannya tidak menghormati atasannya.
“Saya juga kaget ketika Datuk tiba-tiba emosi dan memukul Lutfi. Saya tidak pernah menyuruhnya untuk itu, “tegas Sri Meilina saat menjelaskan dipersidangan.
Dari fakta persidangan, terungkap bahwa Fadilla merasa geram melihat Lutfi tidak merespons baik perkataan Sri Meilina. Sikap diam Lutfi yang dianggap meremehkan semakin memancing emosi Fadilla. Belum lagi kedua tempat Lufti yang berbicara dengan nada tinggi, ikut campur urusan ditambah lagi sempat menunjuk nunjuk Sri Meilina.
“Saat itu Lutfi hanya diam dan membiarkan ibu saya berbicara sendiri. Melihat itu, Datuk mendorong bahu Lutfi sebelum akhirnya terjadi pemukulan, “ungkap Lady.
Dalam persidangan, pihak terdakwa menegaskan bahwa tidak ada instruksi dari Sri Meilina untuk melakukan penganiayaan. Namun, Fadilla mengaku bertindak spontan karena merasa Lutfi bersikap tidak sopan dan tidak menghormati orang tua.
Usai mendengarkan keterangan saksi, Majelis hakim menunda persidangan pekan depan, akan berlanjut lagi untuk mendengarkan keterangan lebih lanjut dari para saksi lainnya.(yns)













