GoSumsel – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan-bahan Bangunan dan Kontruksi Rutin Waskim tahun anggaran 2024 pada Dinas Perkimtan Kota Palembang, Senin (15/09/2025).
Kali ini, giliran satu orang ASN Dinas Perkimtan dan lima Ketua RT di Kelurahan Karya Jaya diperiksa sebagai saksi terkait perkara tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Palembang yaitu Arjansyah Akbar melalui Kasubsi A Intelijen Fachri Aditya mengatakan, Tim Penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 6 orang saksi.
“Hari ini Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Palembang melanjutkan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi terkait indikasi tindak pidana korupsi yang berada di Dinas Perkimtan Kota Palembang, adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu, AA selaku pihak dari Dinas Perkimtan Kota Palembang, serta E, R, MT, RM, YS yang merupakan Ketua RT di Kelurahan Karya Jaya,” ujar Fachri.
Fachri menjelaskan, pemeriksaan para saksi untuk Ketua RT di mulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Sedangkan untuk ASN Dinas Perkimtan Kota Palembang diperiksa mulai dari pukul 09.00 WIB.
“Masing-masing saksi dari ketua RT diberikan 10 sampai 15 Pertanyaan. Dan saksi dari Dinas Perkimtan Kota diberikan 20 sampai dengan 25 pertanyaan,” jelasnya.
Fachri menegaskan, pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,”tutupnya.(yns)












