Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman 80 Ton Batubara Ilegal ke Cilegon, Dua Sopir Tronton Jadi Tersangka

Salah satu mobil truk yang diamankan (foto : gS3)

GoSumsel – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan kembali menggagalkan pengiriman batubara ilegal yang diduga berasal dari tambang tanpa izin di Kabupaten Muara Enim.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sekitar 80 ton batubara yang hendak dikirim ke Cilegon, Banten menggunakan dua truk tronton.
Kedua kendaraan bermuatan batubara itu disergap petugas saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalintim), tepatnya di wilayah Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menetapkan dua sopir tronton sebagai tersangka karena tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan pengangkutan batubara yang sah.
Kedua tersangka masing-masing berinisial A.S., pengemudi tronton Mitsubishi Fuso bernomor polisi BG 8767 OK, serta T.A., pengemudi tronton Hino bernomor polisi Z 9810 MK.

Masing-masing kendaraan diketahui mengangkut sekitar 40 ton batubara.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan penindakan ini berawal dari informasi intelijen terkait adanya aktivitas pengangkutan batubara ilegal yang melintas di Jalintim.

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan batubara tersebut diduga berasal dari stokpile ilegal RBA di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim,” ujar Nandang kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, lokasi stokpile tersebut diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan pengangkutan batubara dari wilayah Muara Enim.

Tersangka A.S. mengaku sudah sekitar 10 kali melakukan pengiriman atas perintah seseorang berinisial C.S. alias A. yang disebut sebagai direktur perusahaan angkutan.

Sementara tersangka T.A. mengaku telah melakukan pengangkutan lebih dari lima kali, atas perintah seseorang berinisial F.
Untuk mengelabui petugas, para pelaku diduga menggunakan surat jalan dari perusahaan berbeda, di antaranya PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra Coal.

“Setiap satu kali perjalanan, tersangka T.A. menerima uang jalan sekitar Rp13 juta dengan tujuan pengiriman ke wilayah Cilegon Timur, Provinsi Banten,” jelasnya.

Polda Sumsel menegaskan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan dan distribusi batubara ilegal.

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen penuh menindak setiap pelaku yang terlibat dalam aktivitas pertambangan maupun pengangkutan batubara tanpa izin. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga untuk melindungi kekayaan alam negara agar dikelola secara bertanggung jawab,” tegas Nandang.

Penyidik juga memastikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang terlibat, mulai dari pemilik stokpile ilegal, pihak yang memerintahkan pengangkutan, pemilik kendaraan, hingga penerima batubara di Cilegon.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit truk tronton Mitsubishi Fuso dan Hino bermuatan sekitar 80 ton batubara mentah, dokumen surat jalan kendaraan, handphone milik tersangka, serta berbagai dokumen kendaraan terkait.

Selain itu, penyidik juga tengah melakukan uji laboratorium terhadap sampel batubara serta analisis terhadap perangkat komunikasi yang disita.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.(gS3)