Praktisi Hukum Minta, Kejari dan Polrestabes Palembang Lakukan Verifikasi Dugaan Monopoli Pembelian Buku

Praktisi hukum Kota Palembang Sofhuan Yusfiansyah

GoSumsel – Praktisi hukum Kota Palembang Sofhuan Yusfiansyah, memberikan komentarnya terkait dugaan monopoli pembelian buku melalui dana Bos, oleh oknum Dinas Pendidikan Kota Palembang.

Menurut Sofhuan, Dalam pembelian buku sekolah melalui dana Bos, harus melalui kajian sesuai dengan  Permendikbud nomor 8 tahun 2020, tentang petunjuk teknis penggunaan Bos, dan Permendikbud nomor 14 tahun 2020, tentang pedoman belanja barang oleh satuan pendidikan, Perwali Nomor 63 tahun 2019 tentang belanja non tunai, dan sistem informasi pengadaan di sekolah (Siplah).

Tentunya jelas Sofhuan, kaidah – kaidah pengadaan ini, tidak boleh bertentangan dengan pengadaan barang di pemerintah, dan setiap pengadaan harus di konsultasikan dengan LKPP.

Terkait, adanya dugaan pengarahaan pembelian buku ke salah satu tokoh buku, Sofhuan menjelaskan, bila
dalam kacamata hukum, tidak boleh mengarahkan pembelian buku ke salah satu produk perusahaan.

Dan ketika ditanya, apakah boleh dalam pengadaan dan pemberian dinas mengarahkan pembelian ke salah salah satu rekanan penerbit.

“Pada prinsipnya pengadaan barang dan saja, tidak boleh menyebutkan produk. Yang boleh disampaikan, harus sesuai dengan kriteria,”jelasnya, melalui sambungan seluler, Minggu (5/7)

“Harus ada kompetisi, ada pesaingan harga, dan mekanisme dalam hal pemesanan barang, dan tidak boleh mengarahkan ke satu merek dan satu buku, oleh aparatur negara,”sambungnya.

Menyikiapi dugaan monopoli pengadaan buku yang dilakukan oknum diknas pendidikan, dirinya tetap berpegang dengan asas praduga tidak bersalah, tetapi dirinya mengharapkan pihak kejaksaan, dan pihak hukum Polresta Palembang, dapat melakukan verifikasi, dan undangan klarifikasi terkait dugaan tersebut.

“Harus diuji, tidak sebatas diduga. Dan kami praktisi hukum meminta secara tegas, Kejari dan Polresta Kota Palembang melakukan verifikasi Manajer Bos, Kepala Sekolah, untuk melihat ada tidak pelanggaran, ada tidak kerugian negara, sehingga dapat menjadi temuan,”tandasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto menegaskan bila, dinas pendidikan tldalam pengadaan buku, telah berpegang dengan peraturan yang belaku.

“Kami punya dasar, punya keyakinan tidak memonopoli, tidak meminta untung, kami melakukan perbaikan dalam penggunaan dana Bos,”ucapnya.

Ketika ditanya pernyataan manajer Bos, yang mengungkapkan bahwa telah mengakui telah mengarahkan pembelian buku, ke salah satu rekanan penerbit, Zulinto menerangkan jika mencari yang terbaik tidak apa – apa.

“Bukan begitu maksud manajer bos kemarin. Ya sudah, kami tidak mau klarifikasi lagi, kami menunggu saja, mau dilapor laporkelah kami siap,”tandasnya.(gS1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *