Proyek Pengendalian Banjir Pagaralam, KPA, PPTK dan Pelaksana Saling Lempar Tanggung Jawab

Penggeledahan kantor PSDA Sumsel

GoSumsel – KPA, PPTK dan Pelaksana Kegiatan Saling Lempar Tanggung Jawab, Dari Tidak Ada Dibuatnya EE, DED dan HPS sampai Tidak Dilaksanakannya FHO, dan Hilangnya Dokumen Dokumen hasil Kegiatan Pengendalian Banjir Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2021 di Dinas PSDA provinsi Sumatera Selatan.

Tim penyidik bidang pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumsel, terkait penyidikan tindak pidana korupsi penyimpangan proyek pengendalian banjir tahun anggaran tahun 2021 senilai Rp 1, 447.975.000 di Kecamatan Pagaralam Utara, Selasa (6/12/2022).

Tim penyidik Kejari Pagaralam yang melalui Kasi Intelijen Lutfi Fresly SH MH menjelaskan, bahwa hasil dari penggeledahan tersebut, terungkap bahwa sejumlah dokumen-dokumen kegiatan pengendalian banjir di Pagaralam tahun anggaran 2021, tidak lagi tersimpan dengan baik di Dinas PSDA Sumsel.

“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik, beberapa dokumen didapati tetapi hanya sebagian kecil, karena dokumen-dokumen pengendalian banjir di Pagaralam tahun anggaran 2021 yang keberadaannya sebagian besar tercecer dan sudah tidak ada lagi karena tidak disimpan dengan baik,” jelasnya.

Kemudian dari hasil penggeledahan berdasarkan keterangan KPA dan PPTK, untuk HPS Baik KPA dan PA serta PPTK tidak ada membuatnya, melainkan dibuat oleh bagian perencanaan Dinas PSDA Sumsel.

“Sedangkan berdasarkan keterangan dari bidang perencanaan mereka tidak ada membuat EE, DED dan OE (HPS) yang membuatnya semua KPA, dan atas keterangan KPA dan PPTK tersebut bidang perencanaan telah memberikan surat pernyataan secara resmi kepada jaksa penyidik bahwa bidang perencanaan tidak pernah membuat EE, DED dan OE (HPS) sebagaimana yang diterangkan oleh KPA dan PPTK, bahwa berdasarkan keterangan Direktur CV. Sumber Wahana pada saat dilakukan penggeledahan, tim penyidik mendapatkan dokumen pengajuan FHO pada bulan maret 2022 dari CV. Sumber Wahana kepada KPA, namun menurut KPA dikarenakan masih ada perbaikan dan dana belum dianggarkan sehingga pengajuan FHO belum bisa diproses,” ujar Direktur CV Sumber Wahana kepada penyidik.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Pagaralam melakukan penggeledahan di Dinas PSDA Sumsel, berdasarkan Sprint Dik Nomor. Print 595/L.6.18/Fd.1/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 jo Sprint Penggeledahan Nomor. Print-1002/L.6.18/Fd.1/12/2022 tanggal 02 Desember jo Tap Geledah PN Klas IA Palembang Nomor. 13/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg tanggal 02 Desember 2022.

Penyidik melakukan penggeledahan pada dinas PSDA Provinsi Sumatera Selatan dan kantor CV Sumber Wahana dalam penggeledahan itu, penyidik tengah mendalami satu bundel kontrak asli termasuk didalamnya jaminan pelaksanaan proyek.

Kemudian tim Jaksa Penyidik akan melakukan pendataan terhadap dokumen-dokumen yang telah diperoleh terkait dugaan penyimpangan dalam Kegiatan Pembangunan Pengendalian Banjir di Kecamatan Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2021 untuk selanjutnya dilakukan penyitaan dan diajukan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan Penetapan sebagai barang bukti.(yns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *