GoSumsel – Dalam sidang perkara perselisihan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penungkal Abab Lematang Ilir (PALI) hari ini, Senin (22/3) di ruang sidang Lt 2 Gedung 1 Mahkamah Konstitusi Jakarta.
Dalam sidang, Mahkamah Konstusi memutuskan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (4 TPS), yakni TPS 6 Kelurahan Tempirai Kecamatan Penungkal Utara, TPS 8 Kelurahan Babat Kecamatan Penungkal, serta TPS 9 dan TPS 10 Kelurahan Air Itam Kecamatan Penukal.
Keputusan ini dibacakan oleh Hakim MK, Anwar Usman dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sengketa Pilkada PALI, Senin (22/3).
“Maka terhadap keputusan Ketua KPU PALI nomor 366/PL.02.6-Kpt/1612/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PALI tertanggal 15 Desember 2020, haruslah dinyatakan batal sepanjang mengenai perolehan suara masing-nasing pasangan calon di empat TPS yaitu TPS 6 Kelurahan Tempirai Kecapatan Penukal Utara, TPS 8 kelurahan Babat, TPS 9 dan TPS 10 Kelurahan Air Itam kecamatan Penukal, PALI,” katanya.
Anwar saat membacakan putusan mengatakan, menimbang bahwa dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan dan jangka waktu serta dengan melihat kemampuan KPU PALI dan aparat penyelenggaran serta peserta pemilihan dalam pelaksanaan PSU.
Mahkamah berpendapat bahwa waktu yang diperlukan untuk melaksanakan PSU adalah paling lama 30 hari kerja sejak diucapkannya puitusan Mahkamah ini, yang kemudian hasil dari pelaksanaan PSU tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Keputusan Ketua KPU PALI nomor 366/PL.02.6-Kpt/1612/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PALI tertanggal 15 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus melapor pada Mahkamah.
Atasa putusan ini, melalui sambungan seluler, Senin (22/3) Calon Bupati PALI Devi Harianto yang selaku termohon mengucapkan rasa syukur atas putusan MK melaksanakan PSU di 4 TPS.
Dirinya juga mengharapkan peran aparat penegak hukum, dan Bawaslu, untuk mengawasi pelaksanaan PSU tersebut secara ketat
“Saya optimis bisa memenangkan pemilukada di Kabupaten PALI, dengan keputusan ini,”jelasnya.
Dilain itu, Firdaus Hasbullah selaku Kuasa Hukum Heri Amalindo – Soemarjono sangat optimis bisa memenangkan PSU di 4 TPS.
“Kita berjuang lagi, Optimisi menghadapi PSU di 4 TPS,”singkatnya.(gS1)













