GoSumsel – Dengan melalui proses yang cukup panjang, akhirnya,Kamis (23/1) Raperda APBD Sumsel Tahun 2020 secara resmi disahkan pada rapat paripurna VII DPRD Provinsi Sumsel, di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Sumsel.
Pengesahan tersebut ditandai dengan, penandatanganan keputusan bersama antara Gubernur Sumsel H.Herman Deru dengan Ketua DPRD Provinsi Sumsel R.A Anita Noeringhati disaksikan Wakil Gubernur Sumsel H.Mawardi Yahya dan unsur pimpinan DPRD Sumsel.
Kepada awak media, Gubernur Sumsel mengatakan penetapan ini menurutnya memang sudah semestinya dilakukan karena sudah menjadi tanggung jawab pihak eksekutif dan legislatif.
“APBD itukan memang tugas dan tanggung jawab eksekutif dan legislatif. Masing-masing pihak punya tanggung jawab terhadap lajunya penggunaan keuangan daerah, baik pemasukan maupun pengeluaran dan rencana pembangunan. Hari ini telah selesai paripurna dan semua sudah disepakati. Sebenarnya poinnya tidak beda cuma pelaksnaaan. Sama tidak ada yang kurang dan tidak ada yang ditambahi,”ucap Herman Deru didampingi Wagub Mawardi Yahya.
HD juga berharap kerjasama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumsel, semakin baik kedepan. Keakraban yang terjalin antara kedua belah pihak juga diharapkan dapat membawa Sumsel menjadi Provinsi yang lebih berkembang di Indonesia.
“Saya mengundang semua yang hadir untuk bersilaturahmi. Beda pendapat adalah hal yang lumrah sekali. Tapi kepentingan masyarakat adalah yang utama. Karena kita adalah lembaga yang paling bertanggungjawab untuk keadilan Sumsel. Karena itu mari kita bergandeng tangan membawa Sumsel yang lebih baik kedepan,”ujarnya.
Sementara, Ketua DPRD Provinsi Sumsel R.A Anita Noeringhati menyampaikan ucaoan terima kasihnya pada tim Badan Anggaran melakukan penelitian dan pembahasan terhadap Raperda APBD Sumsel Tahun Anggaran 2020.
“Saya ucapkan terimakasih dan penghargaan pada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas komitmen dan kerja keras menyelesaikan Raperda APBD Sumsel Tahun Anggaran 2020. Semoga apa yang kita lakukan menjadi amal ibadah dan mendapat Ridho dari Allah SWT,” jelasnya.
Anita menerangkan, penetapan ini merupakan tahapan akhir dari serangkaian tahapan dalam penyusunan APBD Provinsi Sumsel tahun 2020.
“Selanjutnya ini akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi, sehingga pada saatnya dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.
Untuk diketahui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Sumsel tahun 2020 yang telah ditetapkan sebesar Rp10.648.152.635.823.(gS2)









