GoSumsel – Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil meringkus seorang residivis pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di sejumlah lokasi di Kota Palembang.
Pelaku berinisial YR (33) diduga terlibat dalam sembilan aksi curanmor dengan modus yang sama, yakni berpura-pura meminta tumpangan kepada korban sebelum akhirnya merampas sepeda motor milik korban.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, salah satu aksi pelaku dilaporkan terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah DS (16), seorang pelajar yang saat itu hendak pulang dari sekolah menuju rumahnya.
Di tengah perjalanan, pelaku menghentikan korban dan meminta diantarkan ke suatu lokasi. Korban sempat menolak, namun tersangka memaksa hingga akhirnya korban menuruti permintaan tersebut.
“Sesampainya di lokasi, tersangka kemudian meminta secara paksa kunci sepeda motor yang berada di pinggang korban sambil melontarkan ancaman verbal,” ujar Nandang kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).
Setelah itu, pelaku sempat menitipkan sebuah telepon genggam kepada korban dengan alasan untuk menerima panggilan telepon. Namun, pelaku justru langsung melarikan diri membawa kabur sepeda motor Honda tahun 2023 bernomor polisi BG-4005-AEI milik korban.
Berdasarkan laporan yang diterima, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel segera melakukan penyelidikan intensif. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada keberadaan tersangka di kawasan Sekojo, Kota Palembang.
Tim opsnal pun bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa modus serupa telah dilakukannya terhadap delapan korban lainnya di berbagai lokasi di Kota Palembang.
“Dari pengakuan tersangka, aksi dengan modus meminta tumpangan tersebut telah dilakukan di beberapa lokasi berbeda di Palembang,” jelas Nandang.
Hasil penelusuran penyidik juga mengungkap bahwa YR merupakan residivis yang sebelumnya pernah terjerat sejumlah kasus pidana.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka pernah terlibat kasus penipuan pada tahun 2019 dan penggelapan pada tahun 2023.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam merek Vivo, satu helai kaos cokelat merek Quicksilver, serta satu buah topi hitam merek NYC yang diduga digunakan saat pelaku beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumatera Selatan,” tandas Nandang.(gS3)













