GoSumsel – Sebuah ruko di Jalan Palembang–Jambi KM 18, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, digerebek aparat Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Selasa (14/4/2026). Lokasi tersebut ternyata dijadikan tempat produksi minuman keras oplosan yang dikemas menyerupai merek ternama.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan empat tersangka masing-masing berinisial AH (33), D (36), MR (34), dan MW (34), yang diketahui merupakan warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tak hanya itu, petugas juga menyita sebanyak 20.088 botol miras oplosan siap edar. Rinciannya, 13.728 botol Mansion House Vodka, 5.760 botol Mansion House Whisky, serta 600 botol Kawa-Kawa, dengan estimasi nilai mencapai Rp620 juta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, mengungkapkan penggerebekan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Kurang dari satu jam setelah informasi diterima, anggota langsung bergerak dan mendapati praktik produksi miras oplosan di dalam ruko,” ujar Doni, Kamis (16/4/2026), didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Khoiril Akbar.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku memproduksi miras menggunakan bahan berbahaya dan tidak layak konsumsi, seperti air mentah, alkohol industri, gula, pewarna, serta perasa. Produk tersebut kemudian dikemas sedemikian rupa agar menyerupai minuman asli, lengkap dengan botol, label, dan tutup, menggunakan mesin press dan alat cetak.
“Setelah dikemas, miras ini diduga didistribusikan ke luar wilayah Banyuasin,” jelasnya.
Di lokasi, polisi turut mengamankan berbagai peralatan produksi, seperti tong air berkapasitas besar, mesin press botol, jerigen alkohol, printer mini, bahan pewarna, hingga perlengkapan pengemasan lainnya.
Doni menegaskan, praktik ini bukan sekadar pelanggaran ekonomi, melainkan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat.
“Puluhan ribu botol miras oplosan ini sangat berbahaya dan berpotensi merenggut nyawa. Ini kejahatan terhadap konsumen, dan kami akan mengusut tuntas hingga ke jaringan pemasok dan distribusinya,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran minuman keras ilegal yang dikemas menyerupai produk asli.
“Jangan mudah percaya pada kemasan. Produk yang tampak legal belum tentu aman. Laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.
Keempat tersangka kini dijerat pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, serta KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda miliaran rupiah.(gS3)












