Sekda Empat Lawang Bantah Terima Rp 26 Juta dalam Sidang Kasus APAR

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Kabupaten Empat Lawang (foto : yns)

GoSumsel – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2022–2023 mengungkap perbedaan keterangan antar saksi. Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang yaitu Fauzan, secara tegas membantah tudingan telah menerima uang sebesar Rp 26 juta yang sebelumnya disebutkan oleh saksi lain.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1A Khusus Palembang, Kamis (5/2/2026), menghadirkan Fauzan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat terdakwa Bembi Adisaputra. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Fauzan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sebagaimana yang disebutkan oleh saksi Afrizal maupun terdakwa.

“Saya tidak pernah menerima uang Rp 26 juta. Tidak ada penyerahan uang, baik di rumah dinas maupun di tempat lain,” ujar Fauzan di persidangan.

Bantahan tersebut bertolak belakang dengan keterangan saksi sebelumnya yang menyatakan telah menyerahkan uang Rp26 juta kepada Fauzan, bahkan menyebut lokasi penyerahan berada di rumah dinas Sekda Empat Lawang.

Tim penasihat hukum terdakwa kemudian kembali mempertegas pertanyaan kepada Fauzan terkait aliran dana tersebut. Namun Fauzan tetap pada pendiriannya dan menegaskan tidak menerima uang dari pihak mana pun.

“Saya sama sekali tidak menerima uang dari Afrizal atau saksi lainnya,” katanya.

Perbedaan keterangan ini menjadi perhatian majelis hakim. Untuk menguji kebenaran fakta persidangan, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan konfrontir saksi.

Konfrontir direncanakan mempertemukan Fauzan dengan Afrizal, serta Fauzan dengan Kepala BPMD yang pada sidang sebelumnya menyebut Sekda Empat Lawang sebagai pihak yang memiliki kepentingan dan memberi perintah dalam perkara tersebut.

Penasihat hukum terdakwa menyatakan konfrontir diperlukan guna memastikan kebenaran terkait dugaan penyerahan uang Rp26 juta serta mengungkap pihak yang memberikan keterangan tidak sesuai fakta di persidangan.

Usai sidang, Fauzan memilih tidak memberikan komentar kepada awak media dan langsung meninggalkan ruang sidang.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa yaitu Amirul Husni, SH, MH, menilai adanya perbedaan keterangan yang signifikan antar saksi dalam perkara ini. Menurutnya, saksi Afrizal sebelumnya mengaku menyerahkan uang Rp26 juta kepada Fauzan, namun keterangan tersebut dibantah langsung oleh Fauzan di persidangan.

Selain itu, Amirul juga menyinggung keterangan Kepala BPMD pada sidang sebelumnya yang menyebut Sekda Empat Lawang sebagai pihak yang memerintahkan dalam perkara ini, yang kembali dibantah oleh Fauzan.

“Karena perbedaan keterangan yang sangat mendasar, kami meminta majelis hakim mengabulkan konfrontir saksi. Permohonan tersebut telah kami ajukan,” ujarnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda konfrontir saksi guna mengungkap fakta yang sebenarnya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan APAR tersebut.(yns)