Sidang Lanjutan Perkara Amin Mansyur, Saksi Ungkap Fakta Hukum

Sidang lanjutan perkara Amin Mansur (foto : yns)

– Disebut Adanya Kelalaian Prosedur dan Intimidasi Fisik

GoSumsel – Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung – Tempino Jambi, dan pemanfaatan tanah negara atas lahan perkebunan non HGU PT. SMB, yang menjerat Amin Mansur sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Kelas 1A Khusus, Selasa (20/01/2026).

Dalam perkara tersebut juga menjerat Terdakwa Kms Haji Abdul Halim selaku Direktur PT Sentosa Mulya Bahagia (SMB) yang dilakukan penuntutan terpisah.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin menghadirkan 13 orang saksi yang diantaranya dari pihak internal PT. SMB dan satu saksi Terdakwa Kms Haji Abdul Halim, akan tetapi Kms Haji Abdul Halim batal diperiksa sebagai saksi dengan alasan sakit, dimana kehadiran Terdakwa KMS. H. Abdul Halim untuk didengarkan keterangannya yang salah satu terkait uang yang di transfer kepada terdakwa Amin Mansur.

Berdasarkan fakta di persidangan, terdapat keterangan saksi-saksi yang menarik perhatian baik majelis hakim dan pengunjung sidang, diantaranya adalah, keterangan Saksi Endang Asmadi sebagai Kepala Desa Simpang Tungkal pada tahun 2004 sampai dengan 2009, yang menerangkan bahwa pada tahun 2005 sampai 2006, saksi bertemu secara langsung dengan Terdakwa KMS. H. Abdul Halim Ali di kantor PT. SMB.

Dimana saksi diminta oleh Terdakwa KMS. H. Abdul Halim Ali untuk menandatangani SPHat yang sudah dibuat, disiapkan oleh pihak PT. SMB, dan telah ditanda tangani oleh saksi Ikhwanudin yang saat itu menjabat sebagai Camat, dimana saksi juga menjelaskan tidak tahu siapa saja pemilik lahan tersebut, yang dimana lokasinya.

hanya saja terdakwa kms. H. Abdul Halim Ali menjelaskan bahwa seluruh tanah di simpang tungkal, termasuk jalan lintas provinsi merupakan lahan HGU PT. SMB, tanda tangani saja, selain itu saksi juga menjelaskan saksi mau menandatangani SPHat tersebut karena merasa tertekan dan diintimidasi, karena saksi pernah dipenjarakan karena memprotes kepemilikan lahan PT. SMB pada saat itu. Bahwa saksi Endang Asmadi juga menjelaskan tidak ada ganti rugi atas lahan yang SPHatnya diajukan kepada saksi untuk ditanda tangani, saksi hanya menerima uang sejumlah Rp. 2.000.000 untuk ongkos pulang pergi Simpang Tungkal -Palembang.

Dimana majelis hakim juga menanyakan berapa banyak SPHat yang saksi tandatangani 100 ? “Lebih dari 300 SPHat Majelis Hakim,” jawab saksi Endang Asmadi.

Berdasarkan hal tersebut Jaksa Penuntut Umum langsung mengkonfirmasi hal tersebut kepada saksi Djoko melalui virtual zoom yang merupakan Pegawai PT. SMB yang saat ini sedang menjalani pidana badan di Rutan Megelang, dimana saksi Djoko Menerangkan Bahwa benar saksi mengetahui saksi Endang Asmadi ada menemui terdakwa kms. H. Abdul Halim Ali di kantor PT. SMB untuk menandatangani beberapa SPHat, dan yang membuat SPHat tersebut adalah Irsan dikantor PT. SMB dan konsep SPHatnya sudah ada semua dikomputer kantor, setelah jadi diserahkan langsung kepada terdakwa kms. H. Abdul Halim Ali, sedangkan untuk penerbitan SHM saksi menjelaskan biasanya Terdakwa kms. H. Abdul Halim Ali langsung menghubungi, dan bertemu terdakwa Amin Mansur untuk hal tersebut, dimana saksi tidak tahu pembicaraan pastinya, namun apabila terdakwa Amin Mansur mau melakukan pengukuran di lahan kebun PT. SMB saksi akan dihubungi oleh Terdakwa kms. H. Abdul Halim Ali untuk mengantarkan terdakwa Amin Mansur ke kebun, dimana biasanya yang melakukan pengukuran adalah staf dari Terdakwa Amin Mansur.

Selain itu saksi Djoko juga menerangkan bahwa selain ada juga saksi Ibrahim yang turut mengetahui pada saat saksi Endang Asmadi dan Terdakwa Amin Mansur bertemu dengan KMS. H. Abdul Halim Ali, dimana selanjutnya JPU bertanya kepada saksi Ibrahim terkait hal tersebut,

“Ya Benar saya mengetahui hal tersebut, karena saya bertugas sebagai keamanan dimana saya akan menanyakan kepada setiap tamu mau bertemu dengan siapa dan apa keperluannya,” ujarnya.

Selain itu terdapat fakta hukum yang sangat menarik dimana berdasarkan keterangan saksi Ibrahim terdapat dokumen berupa susunan Panitia Pembebasan Lahan PT. SMB diluar HGU yang dibuat PT. SMB dimana salah satu anggotanya ada terdakwa Amin Mansur, dan saksi Suhaily, dimana saksi bersedia untuk menyerahkan dokumen tersebut dipersidangan, dimana selanjutnya saksi menunjukan bukti rekening koran didepan persidangan dan menanyakan kepada saksi Ibrahim

“Apakah saksi pernah melakukan transfer kepada terdakwa Amin Mansur dan untuk keperluan apa serta atas arahan siapa ? Dimana selanjutnya saksi Ibrahim menjelaskan “yah benar saya ada diminta oleh Terdakwa KMS. H. Abdul Halim Ali untuk mentransfer sejumlah uang kepada Terdakwa Amin Mansur untuk biaya pembuatan Pengikatan Jual Beli beberapa Lahan”, katanya.

selanjutnya ditegaskan kembali oleh JPU apakah lahan yang saksi maksud lahan yang berada diluar HGU PT. SMB.

“Ya Benar lahan diluar HGU PT. SMB, dikarenakan tidak bisa menerbitkan SHM kemudian dijual belikan lahan yang sudah berHGU,” ungkapnya.

Sementara itu saksi Gustimansyah mengakui menerima uang baik transfer dan tunai dari Amin Mansur senilai 50 juta.

Namun, langsung dibantah oleh Amin Mansur bahwa uang yang diterima Gustimansyah sejumlah 500 jutaan ditransfer dan diserahkan langsung oleh amin mansur dikantor Gustimansyah.

Dan berdasarkan barang bukti JPU saksi Gustimansyah juga ada menerima sejumlah uang yang dikirim melalui transfer dan tunai atas pembuatan PAJB.(yns)