Terdakwa Kasus Pasar Cinde Titipkan Rp 750 Juta

Penjelasan pihak kejaksaan terkait penitipan uang (foto : gS3)

GoSumsel – Terdakwa Harnojoyo melalui kuasa hukumnya menitipkan uang sebesar Rp750 juta sebagai pembayaran kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pemanfaatan lahan Pasar Cinde.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyampaikan bahwa penitipan uang tersebut dilakukan pada Jumat, 12 Februari 2026. Dana itu selanjutnya ditempatkan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Palembang hingga perkara memiliki kekuatan hukum tetap.

“Uang sebesar Rp750 juta tersebut telah dititipkan oleh pihak terdakwa sebagai pembayaran kerugian negara dan akan ditempatkan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Palembang sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap,” ujar Vanny dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum terkait pemanfaatan lahan di kawasan Pasar Cinde pada periode 2016–2018.

Berdasarkan hasil perhitungan dalam proses penyidikan, proyek pemanfaatan barang milik daerah tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp137.722.947.614,40 atau sekitar Rp137,7 miliar.

Proses hukum terhadap perkara ini masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(yns)