Terima Permohonan Jaksa, Perkara Tindak Pidana Korupsi KMS H. Abdul Halim Ali Dinyatakan Gugur

Gedung PN Palembang (foto : yns)

GoSumsel – Pengadilan Negeri (PN) Palembang secara resmi telah menerima permohonan penghentian penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa KMS H. Abdul Halim Ali bin KMS Ali, Senin (26/01/2026).

Permohonan tersebut diajukan menyusul wafatnya terdakwa pada Kamis, 22 Januari 2026. Dengan diterimanya surat permohonan dari Kejaksaan, Majelis Hakim Tipikor PN Palembang menjadwalkan sidang pembacaan penetapan gugurnya perkara pada Kamis, 5 Februari 2026.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg ini sebelumnya menyangkut dugaan tindak pidana korupsi berupa penguasaan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU), dugaan suap penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), serta pemalsuan dokumen dalam proses pembebasan lahan proyek jalan tol.

Riwayat Persidangan dan Kondisi Terdakwa
Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, menjelaskan bahwa perkara tersebut didaftarkan oleh JPU pada 26 November 2025 dan mulai disidangkan pada 4 Desember 2025. Sejak awal persidangan, kondisi kesehatan terdakwa menjadi perhatian utama Majelis Hakim.

Pada sidang perdana, terdakwa dihadirkan dengan bantuan selang oksigen dan didampingi tim medis. Majelis Hakim secara langsung menanyakan kesiapan terdakwa untuk mengikuti persidangan, yang saat itu dijawab sanggup oleh terdakwa.

Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra, S.H., M.H. juga secara aktif menawarkan opsi persidangan secara daring. Opsi tersebut diberikan mengingat terdakwa tidak berstatus tahanan dan memiliki kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan khusus. Namun, penasihat hukum terdakwa memilih agar terdakwa tetap hadir langsung di ruang sidang dengan alasan permintaan pribadi terdakwa.

“Majelis sudah memberikan pilihan maksimal, termasuk sidang daring dari rumah atau rumah sakit, namun keputusan tetap berada pada terdakwa dan penasihat hukumnya,” ujar Chandra Gautama.

Permohonan Berobat dan Pencekalan
Dalam perjalanan persidangan, penasihat hukum terdakwa juga mengajukan permohonan izin berobat ke luar negeri sekaligus meminta pencabutan status pencekalan. Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis menegaskan bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan mengeluarkan izin berobat bagi terdakwa yang tidak ditahan.

Majelis juga menyatakan bahwa urusan pencekalan sepenuhnya menjadi kewenangan Penuntut Umum, dan mendorong kedua pihak untuk berkoordinasi secara langsung.

Penuntutan Gugur Akibat Wafatnya Terdakwa
Pada sidang yang dijadwalkan untuk pembacaan putusan sela, Kamis 22 Januari 2026, terdakwa tidak dapat dihadirkan karena dirawat intensif di ruang ICU. Sidang sempat ditunda selama dua minggu setelah JPU dan penasihat hukum menyerahkan surat keterangan medis.

Namun, pada hari yang sama, terdakwa dilaporkan meninggal dunia. Menyusul peristiwa tersebut, JPU mengajukan permohonan penghentian penuntutan yang dilengkapi dengan surat keterangan kematian dan telah diterima oleh Majelis Hakim.

Menurut PN Palembang, penghentian perkara ini dilakukan sesuai ketentuan hukum, di antaranya Pasal 77 KUHP jo Pasal 132 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023, yang menyatakan kewenangan penuntutan gugur apabila terdakwa meninggal dunia. Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Pasal 140 ayat (2) KUHAP.

Dengan demikian, seluruh proses pemeriksaan perkara pidana ini dihentikan secara resmi, dan penetapan gugurnya perkara akan dibacakan dalam sidang terbuka pada 5 Februari 2026.(yns)