Tiga Sekawan Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Rokok Ilegal

Tig terdakwa mendengarkan vonis majelis hakim (foto : gS3)

GoSumsel – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menuntut tiga terdakwa dalam perkara peredaran rokok ilegal dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun. Ketiga sekawan tersebut adalah Junaidi, Wahyudi Mardiansyah, dan Ardi Wironoto.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus pada Kamis (29/01/2025), di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Agung Ciptoadi. Persidangan juga dihadiri oleh tim penasihat hukum dari masing-masing terdakwa.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana di bidang cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Selain pidana penjara, jaksa juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang hukuman, serta memohon agar ketiganya tetap berada dalam tahanan.

JPU turut menuntut pidana denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan, dengan nilai total mencapai sekitar Rp12,8 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan untuk masing-masing terdakwa.

Dalam perkara ini, aparat menyita barang bukti berupa lebih dari 4,4 juta batang rokok ilegal atau Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek. Seluruh barang bukti tersebut diminta jaksa untuk dirampas dan dimusnahkan.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa melalui penasihat hukumnya.(yns)