Tim Kuasa Hukum Nurmalah Laporkan PN Palembang ke PN Pusat

Proses eksekusi sebidang lahan

GoSumsel – Juru sita Pengadilan Negeri Palembang hari ini melaksanakan eksekusi berupa sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No.2398 GS No.1324/1980 tanggal 28 April 1990, seluas 1073 M2 yang terletak di Jalan Angkatan 45 RT 20 Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, Kamis (8/12).

Pelaksanaan eksekusi lahan tersebut, berdasarkan surat penetapan dari ketua Pengadilan Negeri Palembang nomor 59/Pen.Pdt.G/Eks/1995/PN.PLG.

Dari pantauan, terlihat Prof Suhandi Cahaya SH MH kuasa hukum Gunawan selaku pemohon eksekusi dan pihak termohon eksekusi Martina Umar didampingi tim kuasa hukumnya dari kantor hukum Idham Khalid SH MH dan Nurmalah SH MH turut hadir menyaksikan pelaksanaan eksekusi.

Menanggapi eksekusi lahan miliknya, Martina Umar melalui tim kuasa hukumnya DR Hj Nurmalah SH MH, melakukan penolakan dan akan melakukan upaya hukum.

“Alasan penolakan eksekusi yang kami lakukan bahwa Sertifikat pihak pemohon eksekusi No.2398 sudah dibatalkan dan dicabut dari peredaran sesuai pengumuman dari salah satu koran harian di Sumsel,” ujar Nurmalah, Kamis (8/12/2022).

Dijelaskannya, bahwa di atas tanah yang akan dieksekusi sudah terbit SHM No. 03 Martina Umar (Klien/Termohon eksekusi) dan sampai sekarang sertifikat tersebut tidak pernah dibatalkan dan masih terdaftar di BPN Kota Palembang sesuai pendaftaran tanah Tanggal 2 Juni 2022.

Nurmala juga menjelaskan, adanya gugatan pemohon eksekusi pihak Thamrin yang minta pengosongan/eksekusi ditolak oleh pengadilan sampai ke MA dan sudah berkekuatan hukum tetap.

“Bahwa putusan PN Palembang yang dijadikan dasar untuk eksekusi adalah Non Exutable karena di atas tanah tersebut sudah terbit SHM No. 03 atas nama klien kita. Sedangkan SHM No. 2398 atas nama Koko Thamrin sudah dibatalkan dan sudah dihapus haknya sesuai Pasal 52 jo pasal 55 dan penjelasan dari PP R.I No.24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah,” jelas Nurmalah.

“Sesuai ketentuan Pasal 32 Ayat 2 No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Berbunyi Sertifikat yang timbul selama lebih dari 5 tahun dengan adanya unsur itikat baik, maka tidak dapat diganggu gugat. Bahwa SHM No.03 atas nama klien kita sudah berumur 22 tahun dan tidak pernah dibatalkan dan disanggah oleh pemohon eksekusi atau siapa pun,” urainya.

Dengan perkara ini Nurmalah mengimbau agar lahan tersebut sementara jangan dibeli karena masih berproses hukum.

“Kami akan mengambil langkah hukum baik perdata maupun pidana terhadap pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan eksekusi ini. Dan kami mengimbau agar masyarakat jangan membeli lahan tersebut karena masih berproses hukum,” tandasnya.(yns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *