Kasus Korupsi Mantan Bendahara Dishub Muba, Musni Wijaya Sebut Pernah Beri Dana Talangan

Musni Wijaya (batik hijau) hadir dalam sidang kasus penyelewengan dan Dishub Muba (foto :yns)

GoSumsel – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1A Khusus Palembang, Jumat (22/5/2026). Dalam persidangan tersebut, mantan Kepala Dishub Muba, Musni Wijaya, memberikan kesaksian terkait dugaan penyalahgunaan dana kegiatan oleh terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Corry Oktarina SH MH dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Muba. Salah satu saksi utama yang hadir ialah Musni Wijaya, yang kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan.

Di hadapan majelis hakim, Musni menyampaikan bahwa terdakwa selaku bendahara diduga menggunakan sejumlah anggaran kegiatan Dishub Muba untuk kepentingan lain. Dana yang disebut digunakan meliputi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), pembayaran listrik dan air, hingga anggaran perjalanan dinas.

“Total dana yang digunakan hampir mencapai Rp300 juta lebih,” ujar Musni dalam persidangan.

Musni menjelaskan, dana TPP pegawai sekitar Rp160 juta sempat belum dibayarkan, padahal OPD lain di lingkungan Pemkab Muba sudah lebih dahulu mencairkannya. Kondisi tersebut memicu keresahan di internal Dishub Muba.

Untuk mengatasi situasi itu, Musni mengaku mengambil kebijakan menggunakan dana pribadi sebagai talangan agar hak pegawai tetap dapat dibayarkan tepat waktu.

“Saya waktu itu memberikan dana talangan pribadi supaya TPP pegawai bisa segera dibayarkan,” katanya.

Namun hingga kini, dana talangan tersebut disebut belum dikembalikan oleh terdakwa.

Menurut Musni, pihak Dishub sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan tanpa proses hukum. Bahkan, waktu hampir dua tahun diberikan agar dana yang digunakan dapat dikembalikan.

“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan tanpa sampai ke pengadilan. Tapi hingga akhir Desember 2024 uang itu belum juga dikembalikan,” ungkapnya.

Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Aparat kepolisian pun meminta klarifikasi kepada pihak Dishub Muba terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.

Dalam sidang juga terungkap bahwa terdakwa sempat menitipkan sertifikat rumah sebagai bentuk itikad penyelesaian. Akan tetapi, rumah tersebut tidak berhasil dijual karena harga yang ditawarkan dinilai terlalu tinggi.

“Ada yang menawar sekitar Rp1,6 miliar, tetapi pihak keluarga tidak menyetujui,” terang Musni.

Selain itu, keluarga terdakwa disebut menolak memasang papan pemberitahuan rumah dijual karena merasa tidak nyaman dengan lingkungan sekitar.

Musni menegaskan dirinya hadir di persidangan semata-mata untuk memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya terkait penggunaan dana kegiatan di Dishub Muba.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya baru mulai bertugas di Dishub Muba pada tahun 2022 sehingga tidak mengetahui persoalan yang terjadi pada tahun 2017 maupun 2018.

“Saya hanya menyampaikan apa yang saya ketahui selama menjabat di Dishub Muba,” pungkasnya.(yns)