GoSumsel – JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan hari ini membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi dari Tim Penasehat hukum Alex Noerdin yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Kerja Sama Mitra Bangun Guna Serah Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018 di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Kelas 1A Khusus, Jumat (5/12/2025).
Dihadapan majelis hakim yang diketahui oleh Fauzi Isra, Tim JPU dalam poin tanggapannya meminta agar dalil seluruh eksepsi penasehat hukum Alex Noerdin ditolak untuk seluruhnya.
Kesimpulan tanggapan kami meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Alex Noerdin berdasarkan surat dakwaan penuntun umum, “ujar JPU saat membacakan tanggapan.
Setelah mendengarkan Tanggapan tersebut, Titis Rachmawati selaku Penasehat Hukum Alex Noerdin mengatakan bahwa Tanggapan Jaksa Penuntut Umum hanya standar serta tidak menjelaskan rumusan yang pihaknya minta dalam eksepsi.
Tanggapan itu kami melihat tidak ada rumusan sebagaimana yang kami minta dalam eksepsi, hanya standar-standar saja. Jaksa juga tidak menjelaskan seperti waktunya dimana, tempatnya dimana seperti yang dituduhkan terhadap klien kami Pak Alex Noerdin, “ucap Titis.
Dengan demikian Titis berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan eksepsi pihaknya demi kepastian hukum.
” Mudah-mudahan majelis hakim dapat mempertimbangkan eksepsi kamin secara jernih, secara bijaksana sehingga memang perkara ini dapat benar-benar dilakukan suatu pertimbangan hukum. Dan kami masih menunggu hasil putusan sela dari majelis hakim, “tutupnya.
Untuk diketahui, Penasehat Hukum Alex Noerdin menyebut dalam eksepsinya bahwa dakwaan JPU Kejati Sumsel kabur, cacat formil dan haruslah batal demi hukum dan juga meminta agar menghentikan proses hukum yang dituduhkan kepada kliennya tersebut.(yns)












