Gunakan Tiga Sistem, 200 Orang Tertipu Arisan Bodong

GoSumsel – Kurang lebih 200 orang korban arisan bodong yang berada di Desa Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Jakarta, dan Jawa hingga Bontang, Kalimantan Timur, ditawari oleh owner dengan tiga sistem arisan untuk mendapat keuntungan banyak.

Menurut Rico Roberto SH, selaku Kuasa Hukum dari 15 korban arisan bodong, salah satu kliennya ada yang mengalami kerugian hingga Rp 210 juta. Kliennya tersebut ikut sistem arisan Get Duel dan Menurun.

“Klien kami belum pernah ada yang terima keuntungan, karena baru ikut perdana dari Februari hingga Maret. Dari total 15 kliennya kami mengalami kerugian Rp 300 juta lebih,” katanya, saat ditemui di Polsek Babat Toman, Rabu malam (24/3)

Rico menerangkan, ada tiga sistem arisan yang ditawarkan owner dalam kasus arisan ini. Yakni, sistem Get Duel. Merupakan permainan arisan yang dilakukan hanya dua orang, yaitu pelaku dan korban.

“Dimana pelaku menawarkan kepada korban secara langsung atau medsos untuk menyerahkan uang kepada pelaku dengan jumlah variatif yang ditentukan oleh owner arisan dengan iming-iming variatif mendapatkan keuntungan lebih dari 100 persen bahkan lebih dari 100 persen,” terangnya.

Lalu dengan kesepakatan modal dan keuntungan dapat diambil minimal 28 hari sejak modal diserahkan oleh korban kepada owner. Contohnya, setor senilai Rp12 juta dapat Rp23 juta, keuntungan hampir 100 persen.

Lalu Sistem Menurun. Yakni permainan arisan yang diikuti oleh beberapa orang peserta yang ditawarkan oleh pelaku kepada para korban dengan aturan permainan ditentukan oleh pelaku.

“Contoh seperti, jika arisan tersebut get atau keuntungan Rp10 juta maka peserta pada urutan pertama diwajibkan menyetorkan uang Rp3 juta sebagai uang pertama setoran. Kemudian, pada bulan selanjutnya peserta pertama tersebut mendapatkan keuntungan Rp10 juta,” ungkap Rico.

Lalu, peserta kedua diwajibkan menyetorkan lebih kecil dari peserta yang pertama. Jumlahnya bervariatif sesuai yang ditetapkan oleh pelaku, kemudian peserta ketiga lebih kecil dari peserta yang kedua tadi bahwa peserta yang kedua ketiga keempat dan seterusnya juga mendapatkan get atau keuntungan dari peserta yang pertama.

Yang ketiga yakni sistem Get Lelang. Merupakan arisan pengembangan dari arisan sistem turunan tadi. Sistemnya, jika ada peserta dari arisan lelang menurun mundur maka pelaku menawarkan kepada korban untuk menggantinya dengan peserta lain.

“Sistem ini oleh owner yang menawarkan langsung, melalui status WA dan medsos. Dalam kasus yang dialami klien kami, kita sudah melakukan mediasi. Mediasi pertama sempat selisih paham dan gagal. Isi mediasi belum sempat masuk ke pokok permasalahan, tapi di luar rumah sudah terjadi keributan.

Bukan dari kami tetapi keluarga korban di luar klien dengan owner,” tegas Rico.

Rico menambahkan, upaya lain tetap me lakukan mediasi yang kedua tapi masih diagendakan. “Kita membuka seluas-luasnya. Untuk membuat laporan polisi setelah adanya kesepakatan yang dilakukan 15 klien kami,” katanya.

Sebagai kuasa hukum dari 15 korban di antara 200 korban lainnya, Rico berharap, jika nanti mediasi gagal dan dilanjutkan membuat laporan polisi jangan sampai laporan tersebut dijadikan satu berkas.

“Karena kepentingan hukum masing-masing klien kami berbeda. Ada berbagai profesi 15 klien kami, dan sebagian IRT, dan ada yang sengaja ikut setelah minjam duit,” ujarnya.(Mell)

Oplus_131072

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *