GoSumsel – Terdakwa Dito Prayoga dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pengeroyokan yang menyebabkan Panca Kurniawan mengalami luka bakar.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU M. Faisal, SH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (1/10/2026). Persidangan berlangsung di hadapan majelis hakim yang dipimpin Parmatomi, SH, MH.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Dito Prayoga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair, yakni Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 170 ayat (2) KUHP.
JPU kemudian meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Dito. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa juga diminta untuk diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.
Selain pidana badan, JPU meminta terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000. Sementara itu, barang bukti dalam perkara tersebut dinyatakan nihil.
Perkara ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Rabu, 11 Desember 2024 sekitar pukul 05.40 WIB di Jalan Perindustrian 2, Kecamatan Sukarami, Palembang, tepatnya di kawasan depan Hotel Rian Cottage.
Berdasarkan uraian dakwaan, Dito disebut bersama sejumlah orang lainnya mengejar Panca Kurniawan. Dalam peristiwa tersebut, Dito diduga membawa botol berisi cairan yang disebut cuka para dan menyiramkannya ke arah korban.
Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami luka bakar pada bagian wajah, dada, perut dan kedua lengan, serta luka lecet pada lutut dan tumit.
Hasil pemeriksaan medis yang tercantum dalam dakwaan menyebutkan luka bakar yang dialami korban memiliki luas sekitar 49,5 persen. Kondisi tersebut disebut membutuhkan perawatan dan berpotensi mengganggu aktivitas korban.
Usai persidangan, penasihat hukum Dito Prayoga dari Posbakum Palembang, Arief, SH, menyatakan pihaknya keberatan dengan tuntutan lima tahun penjara yang diajukan JPU.
Arief menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan fakta yang menurutnya terungkap selama proses persidangan, terutama mengenai pihak yang melakukan penyiraman cairan kimia terhadap korban.
Menurutnya, Dito tidak mengakui melakukan penyiraman dan pihaknya meyakini terdakwa bukan orang yang melakukan tindakan tersebut.
Kuasa hukum juga menyoroti adanya perbedaan keterangan saksi mengenai jarak antara pelaku dan korban ketika penyiraman diduga terjadi.
Ia menyebut salah satu keterangan menyatakan jarak penyiraman sekitar setengah meter, sementara keterangan lainnya menyebut jaraknya mencapai sekitar delapan meter.
Perbedaan keterangan tersebut, kata Arief, menjadi salah satu hal yang akan dipertanyakan pihaknya dalam pembelaan.
Selain keterangan saksi, pihak penasihat hukum juga mempertanyakan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Menurut Arief, rekaman memang tersedia, namun kualitas gambar dinilai tidak cukup jelas untuk memastikan identitas orang yang melakukan penyiraman.
Penasihat hukum juga menyinggung kondisi pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Menurut dia, pakaian tersebut tidak menunjukkan kerusakan yang diyakininya dapat memperkuat dugaan terkena cairan kimia.
Arief menjelaskan bahwa berdasarkan versi yang disampaikan pihaknya, keberadaan Dito di lokasi berawal dari ajakan Wahyu untuk membantu seorang teman yang sebelumnya terlibat keributan.
Dito, kata dia, berada di lokasi dalam konteks membantu temannya dan bukan untuk melakukan penyiraman terhadap Panca.
Dalam perkara tersebut, terdapat pula terdakwa lain. Wahyu disebut masih berstatus anak ketika peristiwa terjadi dan proses hukumnya telah berjalan dalam perkara terkait.
Penasihat hukum Dito memastikan pihaknya akan menyampaikan seluruh keberatan tersebut secara lebih lengkap melalui nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
Mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh keterangan saksi, alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Sidang perkara tersebut selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya.(yns)













