Oknum Anggota Polisi, Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Bebas

Ilustrasi (net)

GoSumsel – Majelis Hakim PN Baturaja yang dipimpin oleh Dedy Irawan SH MH dan anggota Bob Sandi Wijaya SH MH dan Ripan Rinaldi SH MH dalam sidang yang digelar pada Kamis 15 Agustus kemarin, memvonis bebas terdakwa Rudial, yang merupakan oknum anggota Polres OKU.

Terdakwa menjalani sidang setelah ditangkap atas dugaan kepemilikan Narkoba pada Desember tahun lalu.

Kasi Pidum Kejari OKU M Taufik Akbar SH MH didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harius dibincangi awak media membenarkan bahwa terdakwa divonis bebas.

“Apapun keputusan hakim kita hormati, namun kita akan melakukan Kasasi,” kata Taufik, jum’at (16/8).

Dikatakan Taufik, JPU sudah menerapkan pasal maksimal yakni pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 15 tahun penjara serta denda 15 milyar subsider 18 bulan penjara

Tapi entah apa yang menjadi pertimbangan Hakim sehingga, oknum Polisi yang ditangkap langsung oleh Kasat Narkoba AKP Widhi dengan barang bukti 12 gram sabu dan ekstasi 7 butir tersebut divonis bebas oleh Hakim.

“Kita juga kaget, kok sidang kemarin menjadi sidang dengan agenda putusan, padahal sesuai dengan ketentuan pasal 182 KUHP dimana hakim harus menyelesaikan seluruh tahapan persidangan terlebih dahulu, baru kemudian hakim melakukan musyawarah dan memberikan vonis,” ujarnya

Dalam 14 hari kedepan, pihak Kejaksaan sudah menyiapkan berkas untuk melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung,” Kita akan lakukan Kasasi ke MA, saat ini kita masih menunggu salinan putusan yang belum diterima sampai sekarang,” kata Taufik

Ditambahkan Taufik, saat penyidikan, terdakwa Rudial pernah mengakui jika sebagian besar narkoba yang disita adalah miliknya, bahkan waktu penyidikan Rudial didampingi oleh Penasehat Hukumnya. Kemudian, terdakwa meminta pergantian Penasehat Hukum dan mencabut segala berkas acara pemeriksaan dan berbalik tidak mengakui narkoba tersebut miliknya.

” Kita juga hadirkan Penasehat Hukumnya yang pertama serta polisi saat menangkap terdakwa Rudial, namun tidak menjadi bahan pertimbangan Hakim saat itu,” pungkasnya

Sementara itu, Kapolres OKU AKBP NK Widayan Sulandari melalui Kasat Narkoba AKP Widhi saat ditemui belum memberikan komentar terkait vonis bebas oknum polisi yang ditangkapnya tersebut. Namun dirinya menegaskan jika pihaknya tetap pada pendirian jika Aiptu Rudial bersalah.

” Kita sedang melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan, kita tetap.berkeyakinan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 sudah pas diterapkan kepada Aiptu Rudial,” pungkasnya

Terkait putusan tersebut, Ketua PN Baturaja Denie Arsan Fatrika SH MH melalui Humas PN Baturaja Dedy Irawan SH MH yang juga selaku ketua majelis hakim sidang tersebut dikonfirmasi via sambungan selulernya menbenarkan vonis bebas tersebut. “Ya terdakwa divonis bebas,” kata Dedy, Jum’at sore (16/8).

Pertimbangan putusan yang dibacakan majelis hakim menjatuhkan vonis bebas tersebut dalam persidangan JPU tidak cukup bukti untuk membuktikan bahwa barang bukti tersebut merupakan milik terdakwa.

Diterangkannya Pada saat pengeledahan yang dilakukan oleh polisi selama kurang lebih 2 jam dari pukul 06.00 sore hingga kurang lebih pukul setengah sembilan barang bukti ditemukan saat terakhir penggeledahan di dalam pot kembang diluar rumah terdakwa. Selain itu ada juga barang bukti yang ditemukan dilantai kamar rumah terdakwa yang pada saat pengeledahan posisi mati lampu.

“tidak cukup bukti untuk menetapkan apakah itu barang milik tersangka, terdakwa juga tidak mengakui barang bukti tersebut miliknya,” ungkapnya.

Dalam persidangan menurut Dedy, hak jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa tidak ada yang dikurangi terkait pembuktian.

“Masing – masing telah diberi kesempatan yg sama. Tapi jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan surat dakwaannya siapa pemilik barang bukti narkoba tersebut, Hingga berujung terdakwa divonis bebas,” tukasnya. (gS/Kbt)

Respon (29)

  1. Hi are using WordPress for your site platform? I’m new to the blog world but I’m trying to get started and set up my own. Do you need any html coding expertise to make your own blog? Any help would be really appreciated!

  2. This would be the proper weblog for wants to find out about this topic. You realize a great deal its nearly hard to argue on hand (not too When i would want…HaHa). You actually put a brand new spin with a topic thats been discussing for a long time. Wonderful stuff, just fantastic!

  3. Thanks for the sensible critique. Me and my neighbor were just preparing to do some research about this. We got a grab a book from our area library but I think I learned more from this post. I’m very glad to see such fantastic info being shared freely out there.

  4. Certainly I like your web-site, however you have to take a look at the spelling on quite a few of your posts. Several of them are rife with spelling problems and I find it very troublesome to inform you. However I’ll definitely come back again!

  5. An impressive share, I simply with all this onto a colleague who had previously been conducting a small analysis for this. And that he the fact is bought me breakfast since I uncovered it for him.. smile. So allow me to reword that: Thnx to the treat! But yeah Thnkx for spending the time to debate this, I feel strongly about it and love reading on this topic. When possible, as you grow expertise, do you mind updating your blog with an increase of details? It really is extremely ideal for me. Huge thumb up due to this blog post!

  6. naturally like your web-site but you need to check the spelling on quite a few of your posts. Many of them are rife with spelling issues and I find it very bothersome to inform the truth on the other hand I will surely come back again.

  7. I am continually amazed by the amount of information available on this subject. What you presented was well researched and well worded in order to get your stand on this across to all your readers.

  8. Hiya, I am really glad I’ve found this information. Nowadays bloggers publish only about gossips and net and this is actually irritating. A good blog with interesting content, this is what I need. Thanks for keeping this website, I’ll be visiting it. Do you do newsletters? Cant find it.

  9. Magnificent goods from you, man. I have understand your stuff previous to and you’re just too wonderful. I really like what you’ve acquired here, certainly like what you are stating and the way in which you say it. You make it enjoyable and you still take care of to keep it wise. I cant wait to read far more from you. This is really a tremendous website.

  10. Excellent read, I just passed this onto a friend who was doing some research on that. And he actually bought me lunch since I found it for him smile Thus let me rephrase that: Thanks for lunch!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *