Pasca Bebas, Amri Kembali Diringkus Jatanras Polda Sumsel

Amri Widodo, warga 30 Ilir, Ilir Barat II, Palembang digiring aparat

GoSumsel – Amri Widodo, warga 30 Ilir, Ilir Barat II, Palembang, diamankan Unit 1 Subdit Jatanras Polda Sumsel Pimpinan Kanit, Kompol Antoni Adhi, lantaran telah melakukan aksi pencurian ponsel milik korban Maryanto (30).

Kompol Antoni menerangkan bila, pelaku Amri ini ditangkap oleh Anggotanya yang dipimpin oleh Katim Opsnal Unit I, Aiptu Heri Kusuma Jaya karena telah melakukan pencurian ponsel di sebuah rumah makan di Jalan Rimba Kemuning, Kemuning, Palembang.

“Aksi pencurian Handpone yang dilakukan tersangka Amri Senin (1/6) sekitar jam 05.00 WIB, milik Maryanto warga Jl Gotong Royong, Kenten, Talang Kelapa, Banyuasin, Palembang,” ungkap Antoni.

Lantaran tidak terima, korban yang berprofesi sebagai penjaga malam, di rumah makan tersebut serta mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 juta, lantas korban melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.

“Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal unit l yang di pimpin Katim Aiptu Heri Kusuma Jaya atau yang biasa disapa Heri Gondrong melakukan penangkapan terhadap Amri, Minggu (7/6) sekitar jam 21.00 di seputaran Kambang Iwak, Bukit Kecil, Palembang,” jelas Antoni.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi dengan didampingi Kanit l Kompol Antoni Adhi turut membenarkan penangkapan tersebut, tersangka terpaksa haru diberikan tindakan tegas lantaran mencoba melawan saat dilakukan penangkapan.

“Tersangka ini merupakan mantan napi baru bebas sekitar 3 bulan dari lapas Pakjo Palembang karena kasus penganiayaan, lantaran mencoba melawan tersangka terpaksa kita tindak tegas,” jelas Suryadi.

“Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun,”tandasnya.(gS3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *