Jadi TO Polsek Kemuning, Ariansah Ditangkap Sedang Bawa Motor Hasil Curian

Terduga pelaku yang berhasil diamankan beserta barang bukti

GoSumsel – Ariansah (41) warga Jalan Letnan Simanjuntak, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning Palembang diamankan Polsek Kemuning, Kamis (11/3) malam.

Yang mana, Pria 41 tahun ini merupakan DPO Polsek Kemuning. Saat ditangkap, pelaku ini sedang dalam perjalanan menggunakan sepeda motor sekira pukul 02.00 WIB. Mengetahui keberedaan petugas, pelaku yang sempat lari dan melakukan perlawanan terhadap petugas terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di kakinya.

Namun saat diselidiki, ternyata motor yang dibawa oleh pelaku merupakan motor hasil curian yang belum satu jam berhasil digasak oleh pelaku di wilayah Jalan Kebun Jeruk, Kelurahan Pahlawan Kemuning.

Pelaku pun langsung dibawa ke Polsek Kemuning untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari keterangan pelaku, aksi pencurian sepeda motor tersebut sudah tiga kali dilakukan oleh pelaku.

“Pertama di Pangkalan Balai, motornya dijual di daerah situ. Kedua di Jalan Kebun Jeruk dan terakhir ini semalam baru dibawa kabur sudah tertangkap oleh polisi,” kata Ariansah, bapak 8 anak ini, Jumat (12/3/2021).

Aksi pelaku ini selalu dilakukannya pada waktu tengah malam, dengan memanfaatkan kelengahan korban, pelaku pun menggasak motor korbannya menggunakan kunci T yang sudah dimodifikasi oleh pelaku.

Dikatakan pelaku, untuk satu motor dirinya hanya memerlukan waktu 10 detik untuk merusak kunci motor tersebut.

“Kalau dijual biasanya di Cinde, paling satu motor satu juta lakunya. Uangnya itu aku gunakan untuk sehari-hari,” katanya.

Pelaku ternyata merupakan seorang residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara. Kasus terakhir yang dilakukannya berhasil dibekuk oleh tim Jatanras Polda Sumsel dan menjalani hukuman 2 tahun penjara.

“Di Polres sekali, di Polda pernah ditangkap karena kasus begal. Bebas karena mendapatkan program asimilasi covid-19,” ijarc Ariansah.

Sementara itu Kapolsek Kemuning Palembang, AKP Heri mengatakan pelaku yang berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Kemuning merupakan target yang sudah diincar oleh pihak kepolisian.

“Dia ini sudah menjadi target kita karena melakukan aksi pencurian pada bulan Februari lalu. Pada saat kita tangkap pelaku sedang di jalan dan ternyata motor yang dibawanya merupakan motor hasil curian yang belum satu jam dibawanya,” kata Heri, Jum’at (12/3)

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.(Ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *