GoSumsel – Delapan orang yakni, M Nasir (32), Amancik (32), Ari Purnomo (23), Andriansyah (32). Kemudian, Ahmad Martin (36), Mansur (36), Asan (39) dan Supandi (38), diduga telah melakukan pencurian buah kelapa sawit.
Mereka diringkus Jatanras Polda Sumatera Selatan. Sebelum ditangkap, komplotan tersebut sempat marah ke satpam yang memergoki aksi pencurian mereka.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Christoper Panjaitan mengatakan terungkapnya aksi pencurian buah sawit sebert 6 ton ini berawal dari laporan satpam yang memergoki aksi mereka sedang mencuri buah sawit di lokasi kejadian.
“Buah sawit seberat 6 ton tersebut dicuri dari lahan seluas 50 hektar milik sebuah perusahaan di Desa Teluk Mahang, Desa Sebubus, Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin. Saat beraksi komplotan ini dipergoki satpat yang sedang berpatroli,” kata Christoper di Polda Sumsel, Kamis (17/6).
Namun, katanya, ketika dipergoki satpam komplotan ini bukannya lari melainkan malah melawan dan menjawab teguran satpam.
“Mereka mencoba melawan satpam yang menegurnya. Mereka marah dengan mengatakan ‘sawit ini milik tuhan, apa urusan kamu’. Dari kejadian itu satpam kemudian melaporkan kepada atasannya dan membuat laporan kepolisian,” ujarnya.
Dari laporan tersebut, informasi yang diterima peristiwa itu terjadi pada (22/2) lalu sekitar pukul 08.00 WIB lalu. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu komplotan pelaku.
“Dari informasi itu, Tim Opsnal Unit 1 Subdit Jatanras pimpinia Katim Aiptu Heri Kusuma langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan 8 orang pelaku,” terangnya.
Tidak sampai disitu, selain mengamankan komplotan tersebut polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit truk BG 8814 LO yang berisi 6 ton sawit, 1 unit mobil pikup B 1123 VVA, 2 unit motor, alat dodos sawit, alat tojok, gergaji mesin, roli dorong, senjata tajam jenis parang dan surat bukti delivery order.
“Tersangka dan sejumlah barang bukti sudah kita amankan. Atas perbuatannya komplotan tersebut dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP,” tutupnya.(gS3)













