Pasutri Jalani Sidang Judi Online Ikan Cupang, Berikut Keterangan Saksi

Sidang Judi Online Ikan Cupang (foto : gS3)

GoSumsel – Kasus dugaan perjudian online berkedok adu ikan cupang yang melibatkan pasangan suami istri, Fredo Pratama Putra dan Widya Lestari, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang pada Selasa (28/4/2026). Sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi, JPU menghadirkan dua anggota Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, yakni Pandu Wijaya Kusuma dan Alan, yang terlibat langsung dalam pengungkapan kasus tersebut.

Saksi Pandu menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada 4 Desember 2025 di sebuah lokasi di Jalan Nias, Prabumulih, setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas perjudian online melalui siaran langsung TikTok. Saat penggerebekan berlangsung, terdakwa diketahui tengah melakukan live streaming adu ikan cupang.

Menurut keterangan Pandu, praktik tersebut tidak sekadar hiburan, melainkan melibatkan sistem taruhan yang diatur melalui grup WhatsApp khusus. Para peserta memasang taruhan, sementara terdakwa mengelola jalannya pertandingan sekaligus mengambil keuntungan dari setiap permainan.

Saksi lainnya, Alan, mengungkapkan bahwa dirinya sempat melakukan penyamaran dengan bergabung ke grup WhatsApp bernama “VVIP Arena” sejak 2 Desember 2025. Dari sana, ia memantau langsung mekanisme perjudian, termasuk proses penyetoran dana taruhan ke rekening milik terdakwa hingga pelaksanaan taruhan yang disiarkan melalui TikTok.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa pasangan tersebut awalnya menjalankan usaha peternakan ikan cupang sejak Januari 2025. Namun, pada September 2025, usaha tersebut berkembang menjadi ajang perjudian online yang dikelola melalui akun TikTok “vvip.arena.1” dan grup WhatsApp “VVIP Arena”.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, akun media sosial, rekening bank, dompet digital, catatan taruhan, perlengkapan live streaming, serta ikan cupang yang digunakan dalam pertandingan.

JPU menyebutkan bahwa dari aktivitas ilegal tersebut, terdakwa diduga meraup keuntungan sekitar Rp20 juta. Keduanya pun didakwa melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c terkait penyelenggaraan perjudian tanpa izin.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.(yns)