Janji Belikan Kuota Internet, Jupri Cabuli Anak Tirinya

Jupri jalani pemeriksaan

GoSumsel – Sungguh tega prilaku yang dilakukan Jupri warga Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Seberang UIu 1 Palembang yang tega mencabuli anak tirinya berinisial MN (11), saat istrinya pergi dari rumah.

Ditemui di Mapolrestabes Palembang pria yang berprofesi sebagai buruh serabutan ini mengaku kesal melihat istrinya yang sering berpergian keluar rumah tanpa mengajak anak-anaknya.

“Saya kesal lihat istri selalu pergi. Setiap aku tegor ajak anak-anak dia malah menghiraukannya,”ujar pelaku kepada wartawan,Rabu (20/4).

Ia menuturkan, dengan mengiming-imingi membeli kuota, pelaku melakukan aksi bejatnya saat rumah dalam keadaan sepi. Setidaknya sudah dua kali bapak tiga ini melakukan aksi bejatnya terhadap anak tirinya tersebut.

“Aku penesan dulu samo korban. Terus baru aku janji ke beli paket laju lah disitu aku beraksi,”katanya.

Aksi bejatnya itu ketahuan ketika korban bercerita kepada ibu kandungnya bahwa ayah tirinya tersebut berbuat asusila. Atas perbuatannya tersebut, Jupri harus meringkuk di sel tahanan dan terjerat pasal UU RI Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban. Pihaknya pun langsung meringkus tersangka, Selasa (19/4) malam.

“Iya benar. Kita telah mengamankan satu tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Dimana korbannya, merupakan anak tiri dari tersangka,” ujarnya

Lebih lanjut modus yang dilakukan oleh pelaku mengiming-imingi membelikan paket data. Saat, rumah dalam keadaan sepi, pelaku melancarkan aksinya secara berulang kali.

“Dari pengakuan tersangka baru dua kali, namun pengakuan dari pengakuan korban sudah berulang kali. Pelaku beraksi, saat rumah sepi dan ibu kandung korban atau istrinya sedang berjualan,”Katanya.(hw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *