OKnum ASN, PPPK Banyuasin Terjaring OTT dengan 21 Kepsek Terkait Dana Revitalisasi Sekolah

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring memperlihatkan barang bukti yang diamankan (foto : gS3)

GoSumsel — Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel terhadap 1 oknum ASN, oknum PPPK dan 21 kepala sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin di Hotel Duta Palembang pada Kamis (17/9/2026) kemarin.

Hasil penyelidikan secara marathon terhadap puluhan orang yang diamankan penyidik Subdit III Tipidkor menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni Staff sarpras Disdik, status PPPK.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan OTT yang dilakukan terhadap oknum ASN, PPPK dan puluhan kepala sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin berkaitan dengan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap kepala sekolah yang dilakukan oknum ASN dan PPPK di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin yang berkaitan dengan dana revitalisasi 21 sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin.

“Hasil penyelidikan kami menetapkan dua oknum staf Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin diduga meminta fee kepada kepala sekolah penerima program revitalisasi 21 sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin,”kata Doni Satrya Sembiring kepada wartawan Jumat (18/9/2026).

Kedua tersangka berinisial RB (30) dan RD (30), yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu pada bidang kelembagaan dan sarana prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.

“Keduanya diduga meminta fee sebesar 1 persen dari total pagu anggaran masing-masing sekolah penerima Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026,”ungkapnya.

Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, pungutan tersebut diduga dilakukan secara bertahap, yakni sebesar 0,7 persen pada saat pencairan dana tahap awal dan 0,3 persen setelah pembangunan sekolah dinyatakan selesai 100 persen.

Modus operandi, kedua tersangka diduga menawarkan “jasa” pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH yang semestinya dikerjakan oleh pihak sekolah. Dugaan pungutan tersebut menyasar 21 sekolah dasar penerima program di Kabupaten Banyuasin.

Pengungkapan perkara berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pertemuan antara sejumlah kepala sekolah dan oknum staf Dinas Pendidikan di sebuah hotel di Kota Palembang

Dari informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas di lokasi.

Setelah melakukan verifikasi dan pemantauan tertutup, pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.20 WIB, tim bergerak masuk ke salah satu kamar hotel yang menjadi lokasi pertemuan.

Penyidik mendapati adanya penyerahan uang tunai antara kepala sekolah dan kedua tersangka.

Tim kemudian mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah pihak yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka antara lain kepala sekolah, bendahara, operator serta pihak penyedia yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Dikatakan Doni OTT yang dilakukan merupakan hasil pendalaman atas informasi masyarakat yang dilakukan secara terukur.

“Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Doni.

Dari tersangka RB, penyidik menyita uang tunai senilai Rp30.990.000 yang disimpan di dalam tas ransel. Penyidik juga mengamankan uang tunai milik sejumlah kepala sekolah yang belum sempat diserahkan kepada tersangka.

Nilai keseluruhan uang tersebut masih dalam proses verifikasi penyidik.

Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan dua unit laptop, sejumlah telepon seluler serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang kepada tersangka.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan pidana selanjutnya diterapkan sesuai hasil penyidikan dan pembuktian perkara.(gS3)