GoSumsel – Sidang lanjutan perkara atas dugaan penelantaran anak dan istri yang menjerat oknum perwira polisi Iptu Hartam Jalidin kembali digelar di Pengadilan Negeri klas 1A khusus Palembang, Selasa(4/10).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai langsung oleh Mangapul Manalu SH MH, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang menghadirkan saksi ahli hukum pidana sekaligus kriminologi dari Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) yaitu Dr Sri Sulastri SH MHum.
Dalam keterangannya, Sri Sulastri menegaskan bahwa tindakan terdakwa Iptu Hartam Jalidin sudah sangat jelas telah memenuhi unsur penelantaran terhadap keluarganya tersebut.
“Penelantaran itu terlihat dengan sangat jelas, tidak ada upaya sama sekali dari terdakwa untuk betul-betul menjembatani bagaimana caranya agar bisa bertemu dengan anak-anak, ” Ujarnya saat diwawancarai.
Dihadapan majelis Hakim Sri Sulastri sangat menyayangkan sekali adanya tindakan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut. Tindakan Iptu Hartam Jalidin secara tidak langsung telah melukai hati anak-anaknya tersebut.
Jadi perbuatan Iptu Hartam Jalidin itu bisa dikenakan pasal pidana. Karena syarat-syaratnya sudah sangat terpenuhi. Kewajibannya tidak dilaksanakan.
Depy Arianti selaku istri dari Iptu Hartam Jalidin ditemui sesaat setelah sidang terlihat jelas sedang menahan tangisnya saat menyampaikan harapannya pada saat diwawancarai awak media.
“Saya selaku istri sah nya dari Bapak Iptu Hartam Jalidin SH yang bertugas di Yanma Polda Sumsel tidak habis pikir dia seperti biasa saja tega menelantarkan anak dan istrinya, seperti tidak merasa berdosa, ” Ucapnya.
Dengan menempuh jalur hukum ini lah Depy berharap bisa mendapatkan keadilan atas apa yang telah menimpa anak-anak dan dirinya.
Ibu bhayangkari ini dengan tegas memohon perlindungan dari Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto.
“Mohon kepada bapak Kapolda, saya mohon keadilan. Saya adalah Ibu Bhayangkari dan masih aktif sebagai Bhayangkari. Tolong lindungi saya dan anak-anak, ” Ujarnya.
Untuk diketahui sebelumnya dalam persidangan, Depy Arianti mengungkapkan ketidak harmonisan hubungan rumah tangganya dengan Iptu Hartam Jalidin terjadi sejak tahun 2018 silam.
Hal itu terjadi sejak dia memergoki suaminya berselingkuh dan telah tinggal serumah dengan seorang wanita yang berinisial SW (DPO) saat berdinas di Polres Lubuk Linggau.
Atas hal tersebut, Depy Arianti sangat berharap suaminya dapat dihukum dengan seberat-beratnya termasuk dipecat dari kepolisian.
Dianggap telah memalukan korps Bhayangkara dengan menelantarkan istri dan enam orang anak demi seorang Wanita Idaman Lain (WIL).
Sebagaimana dalam dakwaan JPU atas perbuatan terdakwa Iptu Hartam Jalidin dijerat melanggar pasal 49 huruf a jo pasal 9 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.(yns)













