GoSumsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menetapkan empat tersangka terkiat kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 36.000.000.000, pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Adapun keempat orang yang ditetapkan tersangka yaitu Irwan ST MM selalu Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), Meidi Robin Lionardi selaku Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, Yose Rizal selaku Direktur PT Asuransi Rama Satria Wibawa.
Kejari PALI menetapkan empat tersangka tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.
Disisi lain Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI yaitu Agung Afrianto SH MH yang didampingi Kasi Pidsus Imam Murtadlo SH MH serta melalui Kasi Intelijen Mhd. Padli Habibi SH, menjelaskan bahwa empat tersangka yang sudah ditetapkan dua diantaranya sudah dilakukan penahanan di Lapas kelas IIB Muara Enim, sedangkan tersangka IR dilakukan penahanan di ruang sel tahanan Polres PALI, dan dua lagi dijadwalkan pemanggilan ulang dengan status tersangka.
“Bahwa terhadap dua tersangka IR dan tersangka MR telah dilakukan penahanan, sedangkan untuk dua tersangka atas nama DN dan YR dijadwalkan pemanggilan dengan status sebagai tersangka, namun apabila telah dilakukan pemanggilan selama tiga kali yang bersangkutan tidak mengindahkan maka akan ditetapkan sebagai DPO dan dilakukan pencekalan,” ujar Habibi, Jumat (9/12.
Habibi juga menjelaskan, bahwa kasus tindak pidana korupsi tersebut terjadi bahwa PT Adhi Pramana Mahogra selaku pelaksana kegiatan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan berhenti pada saat bobot pekerjaan hanya mencapai 2,76%, padahal penyedia telah melakukan pencairan uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak nya yaitu sebesar Rp.7.110.534.600, – (tujuh miliar seratus sepuluh juta lima ratus tiga puluh empat ribu enam ratus rupiah).
Selanjutnya Jaksa penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk dapat dilakukan tahap 1 (penyerahan berkas perkara) kepada Jaksa peneliti. Atas perbuatannya para tersangka ini diancam pidana Primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang – undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang – undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider pasal 3 Jo pasal 18 undang – undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang – undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,”terang Habibi.
Ditambahkan Habibi, bahwa penetapan tersangka IR, MR, DN dan YR yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri PALI sekaligus memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2022 tepat nya pada tanggal 09 Desember 2022 dengan tema “Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi”.(yns)













