GoSumsel – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir (OI) Nursurya SH MH, Kamis (2/3/2023) membacakan dakwaan tiga terdakwa atas dugaan korupsi dana hibah Pilkada OI tahun 2020 pada Bawaslu OI di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang klas 1A khusus.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Aceng Sudrajad (Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2019-2020), Herman Fikri (Koordinator Skretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2022-2021) dan terdakwa Romi (PPNPN/ Staf Operator Bidang Keuangan Bawaslu Ogan Ilir) telah merugikan negara sebesar Rp 7,4 miliar.
“Dalam perkara ini perbuatan ketiga terdakwa telah membuat terjadinya kerugian negara sebesar Rp 7,4 miliar. Kerugian negara tersebut dikarenakan adanya kegiatan fiktif dan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya,” tegas Nursurya SH MH.
Diungkapkannya, bahwa dugaan korupsi tersebut bermula dari pengajuan anggaran yang diajukan oleh Bawaslu Ogan Ilir kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
Awalnya pengajuan anggaran dana
Dalam persidangan terungkap, hibah yang diajukan Bawalu Ogan Ilir yakni sebesar Rp 41 miliar. Pengajuan diajukan kepada Asisten I lalu diteruskan kepada Kesbangpol, yang kemudian diteruskan kepada Bupati Ogan Ilir saat itu yakni saksi Ilyas Panji Alam. Menindaklanjuti pengajuan anggaran tersebut saksi Ilyas Panji Alam melakukan rapat bersama Kesbangpol dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah).
Dikatakan Nursurya, dalam rapat tersebut Ilyas Panji Alam meminta agar dilakukan survei ke kabupaten lainnya sebagai tolak ukur untuk pemberian dana hibah yang diajukan Bawaslu OI.
“Akan tetapi, survei tersebut tidak sama sekali dilakukan oleh TAPD,” ungkap jaksa.
Terkait pengajuan anggaran dana hibah Bawaslu untuk Pilkada di Ogan Ilir tahun 2020 tersebut kemudian TAPD menyepakati anggarannya sebesar Rp 19,3 miliar.
“Saat dalam rapat di DPRD anggaran Rp 19,3 miliar tersebut hanya disetujui Rp 15,3 miliar, dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Terkait anggaran tersebut ketiga terdakwa melakukan perbuatan yakni melakukan kegiatan fiktif dan markup hingga sebabkan kerugian negara.
Oleh karena itu lanjut JPU, perbuatan terdakwa Aceng Sudrajad, Herman Fikri dan terdakwa Romi diancam dengan pasal Primer, yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Subsider, Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP,” tandas.(yns)












