GoSumsel – Seorang pria berinisial F (33) di Kabupaten Ogan Ilir harus berurusan dengan hukum setelah diduga membawa pergi keponakannya yang masih di bawah umur tanpa persetujuan orang tua, Senin (27/4/2026).
Kasus ini bermula pada awal April 2026, ketika seorang remaja perempuan berusia 16 tahun dilaporkan meninggalkan rumah. Ia sempat menghubungi keluarganya dan mengaku berada di Palembang, namun menolak untuk kembali. Kekhawatiran keluarga pun meningkat seiring waktu.
Dalam proses penyelidikan, aparat kepolisian menemukan fakta bahwa pelaku, yang merupakan paman kandung korban, sempat menghubungi pihak keluarga. Ia bahkan mengirimkan foto yang menunjukkan dirinya bersama korban sedang berada di atas kapal, mengindikasikan perjalanan ke luar daerah.
Upaya pelacakan akhirnya mengarah ke Batam. Tim kepolisian dari Ogan Ilir berkoordinasi dengan aparat setempat hingga berhasil menemukan keduanya di sebuah kawasan perumahan. Mereka kemudian dibawa kembali ke Ogan Ilir pada 26 April 2026 untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam keterangannya, pelaku mengakui telah membawa korban tanpa izin orang tua. Meski demikian, ia mengklaim bahwa korban ikut secara sukarela.
Atas tindakannya, pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait perbuatan membawa anak di bawah umur tanpa izin. Ia terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak di bawah umur serta perlunya komunikasi yang baik dalam keluarga guna mencegah kejadian serupa.(yns)













