PT Gembala Sriwijaya Hormati Proses HGU, Warga Tanjung Baru Sambut Peluang Kelola Lahan

Lokasi lahan perkebunan yang masih berproses pengurusan HGU (foto : yns)

GoSumsel – Pimpinan PT Gembala Sriwijaya (PT GS), H. Arif Purnomo S, menyatakan pihaknya menghormati hasil rapat antara Komisi II DPR dan Kementerian ATR/BPN serta rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) yang berkaitan dengan proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, Sabtu (13/06/2036).

Didampingi H. Aan Rizalni Kurniawan, Arif menjelaskan bahwa keputusan yang berkembang saat ini masih merupakan bagian dari proses pembahasan dan pihak perusahaan tetap menunggu keputusan resmi dari Kementerian ATR/BPN serta pemerintah daerah terkait.

Menurutnya, PT Gembala Sriwijaya memiliki empat izin HGU, di mana tiga di antaranya telah memperoleh perpanjangan, sementara satu izin masih dalam tahap proses di Kementerian ATR/BPN.

“Sebagai perusahaan yang mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, kami menghormati fungsi pengawasan yang dilakukan DPR RI maupun DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Saat ini kami masih menunggu keputusan resmi terkait satu HGU yang masih berproses,” ujarnya.

Arif menambahkan, selama proses administrasi masih berlangsung, perusahaan tetap memiliki hak keperdataan atas lahan yang menjadi objek pengurusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Kami berharap masyarakat dapat menyikapi berbagai informasi dengan bijaksana dan tidak mudah terprovokasi. Perlu diketahui bahwa sebagian area juga telah dilakukan land clearing sebagai persiapan penanaman tanaman baru,” katanya.

Sementara itu, warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, menyambut positif hasil pertemuan yang difasilitasi Panitia Khusus Perkebunan DPRD Sumatera Selatan beberapa waktu lalu.

Dalam kunjungan kerja yang berlangsung di kawasan perkebunan Desa Tanjung Baru, Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, Aswan Mufti, bersama anggota Andi Rizkiansyah, menyampaikan bahwa hasil koordinasi dengan pihak perusahaan, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, dan unsur kepolisian menghasilkan kesepahaman terkait pemanfaatan lahan yang belum digunakan.

Melalui kesepakatan tersebut, masyarakat diberikan kesempatan untuk mengelola lahan yang belum dimanfaatkan sebagai area perkebunan produktif. Kebijakan ini disambut antusias oleh warga yang selama ini berharap dapat memanfaatkan lahan tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga.

Dengan adanya komunikasi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan tercipta solusi yang memberikan manfaat bagi semua pihak serta menjaga stabilitas dan iklim investasi di Kabupaten Ogan Ilir.(yns)