GoSumsel – Herman Sawiran selaku mantan Pj Kades Desa Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas (Mura), terdakwa dugaan korupsi Dana Desa pada APBDes tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, Senin (13/3) menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang klas 1A khusus.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus yaitu Hamdan SH mengatakan, bahwa dalam perkara ini terdakwa Herman Sawiran menggunakan uang Dana Desa dari APBDes Desa Ngestikarya untuk foya-foya di Palembang.
“Adapun jumlah kerugian negara dari
Dana Desa pada APBDes yang digunakan terdakwa buat kepentingan pribadi foya-foya di Palembang yakni berjumlah Rp 898.699.293,74. Kemudian dalam perkara ini juga terdapat pembangunan jalan desa dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang difiktifkan. Sedangkan modus terdakwa yakni menarik tunai uang Dana Desa dari rekening APBDes yang setelah itu terdakwa langsung membawa uang tersebut,” jelas Hamdan.
Dijelaskan JPU dalam dakwaannya, bahwa terdakwa Herman Sawiran selaku PJ Kepala Desa Ngestikarya pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 bertempat di Desa Ngestikarya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Kelas I A Khusus Palembang telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni melaksanakan APBDes Ngestikarya yang dalam pelaksanaannya beberapa kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan APBDes yang telah ditetapkan dan tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban.
“Dalam perkara ini terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 898.699.293,74 sebagaimana laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Nomor: LHA/265/TDA/05/06/2022 tanggal 30 Juni 2022,” ujarnya.
Dilanjutkan JPU, bahwa dalam perkara tersebut perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kemudian perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 8,” tandas JPU.
Usai mendengar dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim Editerial SH MH
mengajukan pertanyaan kepada terdakwa dan Penasihat Hukum apakah akan mengajukkan eksepsi. Terkait hal tersebut, Penasihat Hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
Setelah mendengarkan jawaban dari penasihat hukum terdakwa, selanjutnya Ketua Majelis Hakim Editerial SH MH
menutup persidangan dan akan membuka kembali persidangan pekan depan.
“Sidang akan kita buka kembali pekan depan dengan agenda sidang pemeriksaan para saksi,” tandasnya.(yns)













