GoSumsel – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel cabang Muara Enim dengan menetapkan tiga tersangka baru, Kamis (07/5/2026).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa sebelumnya penyidik telah menetapkan tujuh tersangka. Dengan penambahan terbaru ini, total tersangka dalam perkara tersebut kini menjadi 10 orang.
Tiga tersangka yang baru ditetapkan masing-masing atas nama Syarifuddin, Arwan dan Septra Raizan Novika, diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang diduga berperan sebagai penerima manfaat KUR, sedangkan AW dan SP berasal dari pihak swasta.
Dari ketiganya, hanya SM yang memenuhi panggilan penyidik dan langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Sementara dua tersangka lainnya dijadwalkan kembali dipanggil oleh penyidik.
Penyidik mengungkapkan, kasus ini menyebabkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp11,4 miliar. Para tersangka diduga menggunakan modus dengan mengumpulkan data pribadi masyarakat berupa KTP dan kartu keluarga untuk pengajuan KUR fiktif tanpa sepengetahuan pemilik data.
Dokumen tersebut kemudian dilengkapi dengan data usaha yang diduga direkayasa sebagai syarat pencairan kredit. Dana hasil pencairan disebut digunakan untuk kepentingan proyek pribadi dan kebutuhan individu para pelaku.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.
Kasus dugaan korupsi KUR ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya, di mana enam tersangka telah ditahan dan satu lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memaksimalkan pemulihan kerugian negara.(yns)













