GoSumsel-Hendra Saputra(29) dan Syamsul(32) harus berurusan dengan kepolisian Polrestabes Palembang lantaran menggelapkan motor matic milik Sumiati dengan nomor polisi BG 2164 ADM.
Modusnya kedua korban meminjam motor tersebut melalui anak kandung korban Muhammad Ropi untuk mengantar temannya ke jalan Aiptu A Wahab Kelurahan 15 Ulu Kecamatan SU I, Palembang.
Namun, korban bingung mengapa motor kesayangannya tersebut tak kunjung pulang. Parahnya korban mendengar kabar motor matic milik korban sudah digadaikan dengan orang lain seharga seharga. Rp 1.050.00p juta. Mengetahui hal tersebut korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.
“Benar kedua pelaku ini ditangkap, berawal dari adanya laporan korban tentang penggelapan motor,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Ranmor Iptu Jhony Palapa, Kamis, (9/11/2023).
Dengan cepat kedua pelaku langsung diburu. ” Nah saat keberadaan kedua pelaku berhasil diendus, saat itu keduanya kita tangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan,” kata Jhoni.
Kedua pelaku sempat hendak kabur setelah mendapatkan pernyataan dari petugas mengenai aksi penggelapan motor tapi polisi dengan sigap menangkap para pelaku saat berada dirumahnya di Wilayah Kertapati Palembang, masing-masing bersama barang bukti berupa pakaian, dan jaket yang digunakannya.
Kemudian keduanya pun langsung digiring ke Polrestabes, Palembang, guna mempertanggungjawabkan ulah mereka. Atas ulahnya pelaku akan dikenakan pasal 372 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun.
Sementara, kedua pelaku yakni Hendra dan Sol ketika ditemui ke piket reskrim mengakui perbuatannya, ” Motor korban kami gadaikan pak Rp 1.050.000 juta, untuk itu untuk beli narkoba dan kami pakai sama-sama,” aku keduanya khilaf.(Haris)












