GoSumsel – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengungkap perkembangan terbaru dalam penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Selain menerima pengembalian sebagian kerugian negara dalam kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BPD Martapura, penyidik juga menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di sektor pelayaran.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa tersangka berinisial FS dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR BPD Martapura telah menyerahkan uang sebesar Rp506 juta sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. Nilai kerugian dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp4,4 miliar.
Menurut Ketut, langkah pengembalian dana tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara yang menjadi salah satu fokus utama dalam penanganan perkara korupsi. Ia juga menyebut tersangka menyatakan komitmen untuk melanjutkan pengembalian kerugian yang masih tersisa.
Di sisi lain, Kejati Sumsel menetapkan Yudi Kurniawan, seorang ASN yang bertugas di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait aktivitas pelayaran di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, YK langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung mulai 18 Juni hingga 7 Juli 2026.
Penyidik mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa 56 saksi, termasuk 27 agen kapal yang beroperasi di wilayah Sungai Lalan. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun potensi bertambahnya nilai gratifikasi yang diterima.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, YK diduga melakukan pungutan terhadap kapal-kapal yang melintas di Sungai Lalan melalui perantara agen kapal. Besaran pungutan disebut bervariasi antara Rp400 ribu hingga Rp3 juta untuk setiap kapal, tergantung ukuran dan jenis kapal yang beroperasi.
Dari praktik tersebut, tersangka diduga mengumpulkan dana sekitar Rp1,296 miliar dalam rentang waktu tujuh bulan, yakni sejak Mei hingga Desember 2025.
Dalam perkara ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp165 juta, tujuh keping logam mulia dengan total berat 275 gram, serta satu unit sepeda motor Harley-Davidson Road Glide berwarna biru.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.
Kejati Sumsel menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat sekaligus memaksimalkan upaya pemulihan kerugian negara dari kedua perkara tersebut.(yns)












