Rp 219 Miliar Disetor, Kerugian Negara Rp 1,4 Triliun Lunas, Proses Hukum Wilson Tetap Berjalan

Pengembalian uang negara (foto : yns)

GoSumsel – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan memastikan seluruh kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kredit perbankan yang melibatkan PT BSS dan PT SAL telah berhasil dipulihkan. Kepastian itu diperoleh setelah keluarga dan penasihat hukum terdakwa Wison (WS) menyerahkan dana sebesar Rp219,77 miliar, yang menjadi pelunasan terakhir dari total kerugian negara sekitar Rp1,4 Triliun.

Pengembalian dana jumbo tersebut menjadi salah satu pemulihan kerugian negara terbesar yang pernah ditangani Kejati Sumsel. Namun demikian, Kejati menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan terhadap terdakwa.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menyatakan seluruh kerugian negara dalam perkara tersebut kini telah kembali sehingga tidak ada lagi kerugian negara yang tersisa.

“Total kerugian negara yang mencapai sekitar Rp1,4 triliun kini telah dikembalikan seluruhnya. Dengan demikian, kerugian negara dalam perkara ini sudah tidak ada lagi,” kata Ketut dalam konferensi pers di Palembang, Kamis (18/6/2026).

Ketut mengungkapkan keberhasilan pemulihan aset negara tersebut merupakan hasil kerja intensif tim jaksa penyidik dan jaksa penuntut umum yang terus melakukan pendekatan kepada terdakwa, keluarga, serta penasihat hukumnya. Seluruh pengembalian dilakukan secara sukarela tanpa melalui mekanisme penyitaan ataupun pelelangan aset.

Meski negara telah mendapatkan kembali seluruh kerugiannya, Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses pidana terhadap terdakwa tidak serta-merta berakhir. Pengembalian kerugian negara hanya menjadi salah satu faktor yang dapat dipertimbangkan dalam proses penuntutan dan persidangan.

“Perkara ini tetap berjalan dalam tahap persidangan. Pemulihan kerugian negara dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penuntutan, namun tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana terdakwa,” tegasnya.

Saat ini, perkara dugaan korupsi kredit perbankan tersebut masih bergulir di pengadilan dan terdakwa tetap harus menjalani seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Kejati Sumsel juga menegaskan bahwa hasil penyidikan tidak menemukan adanya aliran keuntungan maupun fee yang diterima pihak perbankan terkait perkara tersebut. Fakta tersebut tidak terungkap baik dalam proses penyidikan maupun pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik.

Bagi Kejati Sumsel, keberhasilan memulihkan kerugian negara hingga 100 persen menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada upaya mengembalikan setiap rupiah uang negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi.

Kini, fokus penanganan perkara beralih pada pembuktian unsur pidana di persidangan, sementara pengembalian Rp1,4 triliun menjadi fakta hukum penting yang akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan nantinya.(yns)