GoSumsel – Dua pria bernama Bobby Asia dan Edwin Firdaus harus menghadapi tuntutan pidana lima tahun penjara setelah terbukti melakukan pemerasan dengan cara menyamar sebagai aparat kejaksaan. Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (26/01/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah, SH, MH, dan dihadiri kedua terdakwa bersama tim penasihat hukumnya. Dalam persidangan, JPU menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan mencatut nama serta atribut Kejaksaan Republik Indonesia.
JPU Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir Ulfa Nauliyanti, SH, MH, didampingi Bayu Kuncoro, SH, menyatakan bahwa aksi tersebut dilakukan secara sengaja dan terencana demi keuntungan pribadi. Para terdakwa memanfaatkan kepercayaan korban dengan mengaku memiliki kewenangan dan jaringan di lingkungan kejaksaan.
Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam tuntutannya, JPU menyoroti dampak serius dari perbuatan para terdakwa. Selain mencoreng nama baik institusi kejaksaan dan merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum, tindakan tersebut juga menimbulkan kerugian materiil bagi korban dengan total mencapai Rp21,5 juta.
Sementara itu, hal yang meringankan antara lain pengakuan para terdakwa atas perbuatannya, sikap kooperatif selama persidangan, serta fakta bahwa keduanya belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada masing-masing terdakwa, disertai denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta memerintahkan para terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
Dalam uraian dakwaan, terungkap bahwa Bobby Asia merupakan seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Way Kanan. Ia diduga menyalahgunakan identitas kejaksaan demi kepentingan pribadi, yang bermula dari kegagalan berulang dalam pengajuan proposal proyek ke berbagai instansi, termasuk Kementerian Pertanian.
Inspirasi menyamar sebagai jaksa muncul ketika terdakwa melihat seorang jaksa berseragam lengkap di lingkungan Kementerian Pertanian. Dari situ, ia kemudian memesan seragam kejaksaan lengkap beserta atribut resmi melalui toko dan marketplace dengan biaya sekitar Rp 1 juta.
Aksi penyamaran itu mulai dijalankan pada pertengahan 2025 bersama Edwin Firdaus, terdakwa mengaku memiliki akses ke pejabat tinggi kejaksaan dan menawarkan “bantuan” pengurusan perkara serta peluang jabatan dengan imbalan sejumlah uang.
Beberapa korban mengaku diintimidasi dengan ancaman bernada menakut-nakuti agar bersedia menyerahkan uang. Untuk meyakinkan korban, terdakwa bahkan mendatangi kantor Kejati Sumsel dan Kejari OKI dengan mengenakan seragam jaksa lengkap, seolah-olah sedang menjalankan tugas resmi.
Kasus ini berakhir pada 3 Oktober 2025, ketika tim Kejari OKI mengamankan terdakwa di sebuah rumah makan di Kayuagung. Saat penangkapan, terdakwa masih mengenakan seragam jaksa berpangkat IV/A lengkap dengan atribut resmi.
Selain pidana umum, JPU menegaskan tindakan tersebut juga melanggar ketentuan disiplin aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang lanjutan pekan depan.(yns)













