JPU KPK Tuntut Ahmad Thoha 2,6 Tahun dan Mendra 2 Tahun dalam Kasus Pokir DPRD OKU

Terdakwa mendengarkan tuntutan JPU KPK (foto : yns)

GoSumsel – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Senin (2/3/2026).

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1A Khusus Palembang dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Mendra SB dan Ahmad Thoha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Untuk terdakwa Mendra SB, JPU menuntut pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sementara itu, Ahmad Thoha dituntut lebih berat, yakni pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Tak hanya itu, Ahmad Thoha juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sebelum membacakan tuntutan, JPU memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.

Adapun hal yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga.

Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang pekan depan. Majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa menyampaikan pembelaannya.(yns)