GoSumsel – Tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mencapai 90,62 persen pada hari pertama masuk kerja usai libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Rabu (25/3/2026).
Berdasarkan rekapitulasi absensi, dari total 3.516 ASN yang tersebar di 34 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta dua rumah sakit daerah, yakni RSUD Kayuagung dan RSUD Tugu Jaya, tercatat sebanyak 2.924 pegawai hadir dan kembali menjalankan tugas pelayanan publik.
Sementara itu, sebanyak 593 ASN atau 9,38 persen tidak hadir dengan berbagai keterangan. Rinciannya, 14 orang sakit, 9 orang izin, 98 orang cuti, dan 267 orang tanpa keterangan.
Inspektur Inspektorat Kabupaten OKI, H. Syafarudin, yang memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah OPD, menyebut capaian tersebut menunjukkan tren positif dalam kedisiplinan ASN.
“Alhamdulillah, kehadiran ASN di hari pertama kerja pasca Idul Fitri mencapai 90,62 persen. Ini menjadi indikator meningkatnya kesadaran dan komitmen ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Ia menjelaskan, sidak dilakukan untuk memastikan kedisiplinan ASN sekaligus menjamin pelayanan publik tetap berjalan normal setelah libur panjang. Dalam kegiatan tersebut, tim Inspektorat melakukan pengecekan langsung terhadap kehadiran pegawai, kondisi kantor, hingga kesiapan layanan kepada masyarakat.
“Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan sebagian besar OPD telah aktif memberikan pelayanan sejak pagi hari. Ini tentu menjadi hal positif yang perlu dipertahankan,” katanya.
Meski demikian, Inspektorat memberikan perhatian serius terhadap ASN yang tidak hadir tanpa keterangan. Ketidakhadiran tersebut dinilai sebagai pelanggaran disiplin dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Surat Edaran Bupati OKI mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
“Kami akan melakukan verifikasi terhadap ASN yang tidak hadir tanpa keterangan. Jika terbukti melanggar, akan diberikan sanksi sesuai aturan disiplin ASN,” tegas Syafarudin.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN agar menjadikan momentum pasca Idul Fitri sebagai titik awal untuk meningkatkan etos kerja, integritas, dan profesionalitas.
“Semangat Idul Fitri harus menjadi energi baru bagi ASN untuk bekerja lebih disiplin dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten OKI turut mengapresiasi ASN yang hadir tepat waktu pada hari pertama kerja. Tingginya tingkat kehadiran dinilai penting dalam menjaga kesinambungan pelayanan publik, khususnya di sektor strategis seperti kesehatan dan administrasi pemerintahan.
Ke depan, Pemkab OKI berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan pembinaan ASN guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pelayanan publik yang optimal.(Ka)













