Muba  

BPKAD Muba Digeledah Kejaksaan, Terkait Dugaan Pengalihan Aset

Pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan berkas di BPKAD (foto : yns)

GoSumsel – Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai, melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua kantor pemerintah daerah. Lokasi yang digeledah meliputi Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin serta Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin yang berada di Jalan Kolonel Wahid Udin, Lingkungan 1, Serasan Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (13/04/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan dan penguasaan tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Tanah yang menjadi objek perkara diketahui berada di Kecamatan Sekayu dan tercatat dalam Sertipikat Hak Pakai Nomor 09 Tahun 2009.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-35/L.6.16/Fd.1/04/2026 tanggal 1 April 2026, Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-500/L.6.16/Fd.1/04/2026 tanggal 9 April 2026, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 87/PenPid.B-GLD/2026/PN Sky tanggal 9 April 2026.

Dari hasil penggeledahan di Kantor Bagian Tata Pemerintahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan administrasi pengadaan tanah, instrumen regulasi, serta berkas penatausahaan dan inventarisasi aset. Total barang yang disita berjumlah 33 item, terdiri dari 24 bundel berkas, 5 map dokumen, dan 4 lembar surat.

Sementara itu, dari Kantor BPKAD Kabupaten Musi Banyuasin, penyidik menyita 2 item dokumen, yaitu satu rangkap sertifikat asli terkait kepemilikan aset serta satu rangkap cetakan dari sistem informasi aset daerah.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yaitu Abdul Harris Augusto menyampaikan, bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah. Proses penyidikan akan terus berlanjut dengan pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan.(yns)