GoSumsel – Tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (14/4/2026).
Penggerebekan tersebut tidak mudah. Petugas harus menembus medan berat berupa perkebunan kelapa sawit dengan kondisi jalan berlumpur dan belum diaspal. Namun, upaya tersebut berbuah hasil.
Tiga tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial A (47), H (34), dan E (39), yang diketahui berprofesi sebagai petani.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Desa Keban I, Sanga Desa.
“Setiap hari ada aktivitas mencurigakan di kediaman tersangka A. Anggota kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka A dan H di rumah tersebut,” ujar Yulian, Jumat (17/4/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket sedang dan 10 paket kecil sabu dengan berat total 17,08 gram. Selain itu, turut diamankan 8 butir pil ekstasi, terdiri dari 7 butir berwarna kuning berlogo kaki dan 1 butir berwarna pink berlogo granat, yang dikemas dalam plastik klip transparan.
“Tidak ada ruang bagi jaringan narkoba. Penindakan ini membuktikan bahwa pengawasan kami menjangkau hingga pelosok demi melindungi masyarakat,” tegasnya.
Berdasarkan hasil interogasi, sabu tersebut diketahui berasal dari tersangka E. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap E sekitar pukul 19.00 WIB saat mendatangi lokasi yang telah dipantau.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok di atas para tersangka serta kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.(gS3)













