GoSumsel – Aparat gabungan dari kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah melaksanakan Operasi Yustisi penertiban aktivitas pengeboran dan pengolahan minyak ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (23/4/2026). Kegiatan ini dipusatkan di lahan HGU PT Hindoli, tepatnya di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.
Operasi tersebut melibatkan personel dari Polres Muba, Kodim 0401/Muba, Denpom Muba, Sat Brimob Polda Sumsel, Satpol PP Kabupaten Muba, pihak kecamatan, serta perusahaan Hindoli. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo, didampingi Dandim 0401/Muba Letkol Inf Dimas Kurniawan, Kajari Muba Dr. Aka Kurniawan, dan Kasat Pol PP Muba Erdian Syahri.
Dalam keterangannya, Kapolres Muba menegaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi dan imbauan yang telah dilakukan selama tiga minggu terakhir terkait larangan aktivitas illegal drilling dan illegal refinery.
“Kegiatan ini bertujuan menyelamatkan lingkungan dari pencemaran serta mencegah kejadian berbahaya seperti kebakaran sumur minyak yang kerap terjadi di lokasi ilegal,” ujarnya, Jum’at (24/4/2026)
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi dalam memberantas aktivitas ilegal tersebut. Masyarakat diimbau untuk menghentikan seluruh kegiatan pengeboran dan penyulingan minyak ilegal karena berisiko tinggi terhadap keselamatan dan merusak lingkungan.
Operasi dibagi menjadi dua tim yang bergerak melakukan pembongkaran di sejumlah titik menggunakan alat berat. Hasilnya, sebanyak 56 sumur minyak ilegal dan 72 pondok berhasil ditertibkan. Petugas juga mengamankan tiga orang pekerja yang berada di lokasi.
Selanjutnya, tim bergerak ke Desa Dawas, Kecamatan Keluang, untuk menindak aktivitas penyulingan minyak ilegal. Di lokasi tersebut, ditemukan enam tedmon berisi sekitar 6.000 liter minyak hasil olahan ilegal serta empat orang pekerja yang turut diamankan.
Selain itu, petugas juga mendata 29 warga yang masih berada di area illegal drilling dan meminta mereka segera meninggalkan lokasi.
Aparat menegaskan bahwa penindakan akan terus dilakukan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mendorong pengelolaan minyak masyarakat agar berjalan sesuai ketentuan resmi pemerintah.(yns)













