Proyek Guest House UIN Raden Fatah Palembang, Abdul Karim Ditetapkan Tersangka

Aparat melakukan penahanan terhadap tersangka Abdul Karim (foto : yns)

– Kerugian Negara Capai Rp2,1 Miliar

GoSumsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan konsultan manajemen konstruksi pembangunan Guest House di UIN Raden Fatah Palembang Tahun Anggaran 2022, Selasa (21/4/2026).

Kasi Pidana Khusus Achmad Arjansyah Akbar melalui Kasi Intelijen Dr Mochamad Ali Rizza mengatakan, bahwa tersangka tersebut berinisial AK yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor PRINT-7/L.6.10/Fd.2/05/2024 tertanggal 16 Mei 2024.

Dalam kapasitasnya sebagai PPK, Abdul Karim diduga tidak melakukan pengendalian terhadap personel inti yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK), baik pada pekerjaan pembangunan Guest House maupun pada pengadaan konsultan manajemen konstruksi proyek tersebut.

Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa total 47 saksi yang berasal dari berbagai pihak, termasuk kelompok kerja pengadaan di Kementerian Agama, pihak universitas, konsultan manajemen konstruksi, konsultan perencanaan, serta penyedia jasa. Selain itu, empat orang ahli juga turut dimintai keterangan, terdiri dari tiga ahli konstruksi dan satu ahli penghitungan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2.123.788.215,08.

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain, yakni DP selaku penyedia dan SC sebagai konsultan manajemen konstruksi.

Atas perbuatannya, tersangka Abdul Karim dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal subsider Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

Untuk kepentingan penyidikan, AK saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas IA Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 21 April 2026 hingga 10 Mei 2026.(yns)