GoSumsel – Kejaksaan Negeri Lahat berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp1.625.385.308 berdasarkan temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tahun anggaran 2023–2024. Keberhasilan tersebut diumumkan dalam kegiatan press release yang digelar pada Kamis (7/5/2026).
Pemulihan keuangan daerah itu dilakukan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) setelah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lahat.
Kepala Kejari Lahat, Teuku Lufthansyah A.P., menjelaskan bahwa langkah pendampingan hukum dan penagihan dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK RI terhadap sejumlah pekerjaan yang menjadi temuan pada tahun anggaran 2023 hingga 2024.
Menurutnya, proses pemulihan dilakukan melalui berbagai upaya non litigasi, koordinasi intensif, serta pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait. Upaya tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Datun Kejari Lahat, Ahmad Muzayyin.
“Pemulihan keuangan negara maupun daerah merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang berorientasi pada penyelamatan aset dan keuangan negara,” ujar Kajari Lahat.
Ia menambahkan, keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen Kejari Lahat dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Lahat.
Keberhasilan pemulihan keuangan daerah senilai lebih dari Rp1,6 miliar ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi peningkatan pengawasan dan pengelolaan anggaran daerah agar semakin tepat sasaran dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(yns)












