Lahat  

Perkara Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Pulihkan Keuangan Negara Rp 1,6 Miliar

Kajari Lahat Teuku Luftansyah Adhiyaksa Putra, S.H., M.H menyerahkan uang pengganti dalam kasus pembuatan peta desa (foto : yns)

GoSumsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pembuatan peta desa di Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023. Total uang pengganti yang berhasil dieksekusi mencapai Rp1.614.220.000.

Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan, setelah perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Eksekusi merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg dan Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg tertanggal 9 Januari 2026, Selasa (27/01/2026).

Dalam perkara ini, dua terpidana Darul Effendi B dan Angga Muhram telah melaksanakan kewajibannya dengan menyetorkan uang pengganti sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Teuku Luftansyah Adhiyaksa Putra, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penyetoran uang pengganti tersebut merupakan langkah konkret dalam upaya penyelamatan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan yang berlaku dalam KUHAP.

Kajari menegaskan komitmen jajarannya untuk terus mengoptimalkan penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Setiap putusan pengadilan harus dilaksanakan secara tuntas demi kepentingan negara dan masyarakat,” tegasnya.

Pelaksanaan eksekusi tersebut turut didampingi oleh Kasi Intelijen Kejari Lahat Rio Purnama, S.H., M.H., Kasi Pidsus Indra Susanto, S.H., M.H., serta Kasi PB3R Solihin, S.H.(yns)