Jaksa Penyidik Korupsi Kasus PT SMB Terima Penghargaan dari Pemkab MUBA

Ketua Tim Penyidikan Kejari Muba Hendy usai menerima penghargaan (foto : yns)

GoSumsel – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, memberikan penghargaan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba atas keberhasilan dan dedikasi dalam mengusut serta menuntaskan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan PT SMB, senilai Rp127,27 miliar.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Muba M. Toha kepada Ketua Tim Penyidikan Kejari Muba Hendy didampingi para anggota penyidikan dalam sesi konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, di Palembang, Selasa (4/8/2026).

Ketua Tim Penyidikan Kejari Muba Hendy usai menerima penghargaan menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian serta dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terhadap penanganan perkara tersebut.

“Penghargaan ini menjadi motivasi serta pengingat bagi kami di jajaran kejaksaan untuk terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menegakkan hukum serta menyelamatkan keuangan negara,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT SMB dilakukan dengan cermat untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan, sekaligus memulihkan kerugian daerah yang ditimbulkan.

Menurut Hendy, keberhasilan penanganan perkara ini tidak terlepas dari sinergi dan kolaborasi yang baik antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mendukung penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Penyerahan penghargaan tersebut melengkapi proses penanganan kasus PT SMB yang menjadi salah satu perhatian publik di Sumatera Selatan lantaran menyangkut penyelamatan aset dan keuangan daerah.

Sementara itu, kasus korupsi PT SMB Rp127,27 miliar, telah dilakukan pemulihan keuangan negara yang diperoleh melalui jalur mediasi dan negosiasi Jaksa Pengacara Negara (JPN) bersama ahli waris terdakwa almarhum H. Abdul Halim Ali selaku Direktur Utama PT SMB.

Adapun total kerugian negara sebesar Rp127.276.655.336,50 tersebut dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumsel berdasarkan surat tertanggal 17 November 2025.

Rincian kerugian negara tersebut mencakup nilai aset tanah negara di kawasan Suaka dan Area Penggunaan Lainnya (APL) sebesar Rp2,55 miliar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang belum terbayar senilai Rp201,58 juta, serta keuntungan tidak sah (illegal gain) dari kegiatan perkebunan tanpa izin sebesar Rp124,51 miliar.

Adapun pihak ahli waris dan manajemen PT SMB telah sepakat untuk melunasi seluruh kewajiban pembayaran ganti rugi tersebut secara bertahap dalam jangka waktu maksimal 12 bulan.

Pembayaran tahap pertama disepakati sebesar Rp10,5 miliar. Adapun sisa kewajiban akan dicicil setiap akhir hari kerja bulanan dengan nilai minimal Rp9,69 miliar per tahap hingga seluruh nilai pengembalian terpenuhi.(yns)