Muba  

Syafaruddin Tegaskan Penataan Aset Daerah Demi Kepastian Hukum dan Tata Kelola yang Akuntabel

Sekda Muba Drs H Safaruddin berikan arahan dalam penataan aset (foto : gS/ba)

GoSumsel – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus mempercepat penataan aset daerah sekaligus memperjelas tapal batas desa sebagai langkah strategis mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum
.
Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, Drs. Syafaruddin, M.Si., saat memimpin Rapat Koordinasi Penertiban Aset Daerah dan Tapal Batas Desa di Kecamatan Sekayu, Selasa (4/8/2026), di Auditorium Pemkab Muba.

Rapat dihadiri Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Erdian Syahri, S.Sos., M.Si., Kepala Dinas PMD H. Ali Badri, ST., MT., Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Ahmad Kartiko Buwono, SE., MM., para tenaga ahli bupati, Camat Sekayu, lurah, kepala desa, kepala sekolah, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Dalam arahannya, Syafaruddin menegaskan bahwa penataan aset bukan sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi merupakan upaya strategis untuk melindungi seluruh kekayaan daerah dari potensi sengketa maupun kehilangan aset akibat lemahnya pengelolaan administrasi.

“Kita ingin memastikan seluruh aset pemerintah benar-benar tercatat, memiliki dokumen yang lengkap, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Jangan sampai aset pemerintah hilang hanya karena administrasinya tidak tertib,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, masih terdapat berbagai persoalan yang harus segera diselesaikan, mulai dari dokumen kepemilikan yang hilang, aset yang belum tercatat dalam sistem, hingga bangunan pemerintah yang berdiri di atas lahan yang belum memiliki legalitas yang kuat.

Selain itu, persoalan tapal batas desa juga menjadi perhatian serius karena berpotensi memicu sengketa administrasi maupun pengelolaan wilayah, terutama di kawasan yang memiliki potensi ekonomi dan sumber daya alam.

Menurut Syafaruddin, seluruh persoalan tersebut harus diselesaikan melalui pendataan, verifikasi, validasi, dan normalisasi data aset agar tidak lagi terjadi tumpang tindih kepemilikan maupun ketidakjelasan status aset pemerintah.

“Setelah proses di Kecamatan Sekayu selesai, kegiatan penertiban akan dilanjutkan ke seluruh kecamatan di Kabupaten Musi Banyuasin. Kami siap bekerja maksimal menertibkan seluruh aset daerah sebagai bentuk komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Sekayu Edi Heryanto menjelaskan, Kecamatan Sekayu menjadi lokasi pertama pelaksanaan penertiban aset sesuai instruksi Bupati Musi Banyuasin.

Selama kurang lebih empat bulan, tim kecamatan bersama pemerintah desa dan kelurahan telah melakukan penelusuran menyeluruh terhadap aset pemerintah di seluruh wilayah Kecamatan Sekayu.

“Dalam proses tersebut, kami menemukan sejumlah aset yang sebelumnya tidak diketahui keberadaannya, termasuk aset yang telah tercatat namun belum dilengkapi dokumen pendukung. Seluruh temuan telah kami koordinasikan dengan Bidang Aset BPKAD untuk segera ditindaklanjuti,” jelas Edi.

Ia menambahkan, berdasarkan arahan Badan Pertanahan Nasional (BPN), seluruh aset pemerintah yang belum bersertifikat akan segera didaftarkan agar memiliki kepastian hukum.

Menurutnya, keberhasilan penataan aset daerah sangat bergantung pada sinergi seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, BPKAD, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, BPN, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa dan kelurahan.

“Kolaborasi yang kuat menjadi kunci untuk mewujudkan penataan aset yang tertib, legal, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh aset milik pemerintah daerah,” tandasnya.(gS/ba)